PERANAN HUKUM DALAM TECHNICAL ASISSTANCE CONTRACT DAN TRANSFER OF TECHNOLOGY PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007
Yufrida, SH., SE, Prof. Dr, Nindyo Pramono, S.H, M.S.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, dimana dinyatakan bahwa Negara memberikan kuasa pertambangan secara penuh dan mutlak kepada suatu Perusahaan Negara yang didirikan dengan Undang-Undang. Pertamina sebagai pelaksana kuasa pertambangan minyak negara, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 melakukan kerjasama dengan kontraktor dalam bentuk “Kontrak Production Sharingâ€, selain itu pada wilayah kerja pertambangan yang dikelola juga melakukan kegiatan operasi sendiri serta melakukan kontrak kerjasama dengan model Production Sharing Contract yang salah satunya dalam bentuk Technical Assistance Contract(TAC). Denagn keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan tujuan perusahaan adalah membangun dan melaksanakan penguasaan minyak dan gas bumi dalam arti yang seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat dan Negara serta minciptakan ketahanan nasional. Dalam kondisi nyata antara Pertamina dengan perusahaan swasta sebagai partner kerja, hubungan kerjasama dituangkan dalam bentuk kontrak, satu diantaranya Technical Assistance Contract(TAC), yang bertujuan meningkatkan produksi dari sumur-sumur tua dengan tehnologi canggih. Rumusan Technical Assistance Contract(TAC) tersebut telah dipersiapkan oleh Pertamina dan diharapkan juga melakukan Transfer of Technology sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang diharapkan menguntungkan pihak In donesia dalam hal ini Pertamina, karena selain ketentuan atbitrase maka hukum yang dipilih dan forum Pengadilan yang dipilih adalah Indonesia..
Oil and Gas Mining company (Pertamina) was established by Law No.. 8 of 1971 on Pertamina, which stated that the State provide mining rights in full and absolute to a state company established by Law. Pertamina as the authorized executive of state oil mining rights, under Article 12 of Law No. 8 of 1971 to cooperate with the contractors in the form of \\"Production Sharing Contract\\", in addition to the mining area managed also conduct its own operations as well as did the contract with Production Sharing Contract Models, one of which in the form of Technical Assistance Contract (TAC). By the issuance the Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas with Government Regulation No. . 42 of 2002 on the Executive Agency for Upstream Oil and Gas Activities as well as Government Regulation No. 35 of 2004 on Upstream Oil and Gas Activities, the company's goals are to develop and implement control of oil and gas in the broadest sense for the prosperity of the people and the state as well as to create national resilience. In real conditions between Pertamina and private companies as a partner, cooperative relationships set forth in the form of contracts, one of which Technical Assistance Contract (TAC), which aims to increase production from old wells with advanced technology. Technical Assistance Contract (TAC) Formulation has been prepared by Pertamina and is expected to also perform Transfer of Technology in accordance with the provisions of Law No. 25 of 2007 on Investment, which is expected to benefit Indonesia in this case Pertamina, because in addition to the provisions of the arbitrase then the law selected and forum chosen is Indonesian court.
Kata Kunci : Peranan hukum, Technical Asisstance Contract, Transfer of Technology, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Ditinjau dari Undang- Undang No. 25 Tahun 2007