Laporkan Masalah

PERUNDANGAN HUKUM BAGI OBLIGOR BERITIKAD BAIK DALAM MENYELESAIKAN UTANG KEPADA NEGARA (STUDY KASUS PENYELESAIAN UTANG OBLIGOR EKS. PEMEGANG SAHAM PT. BANK PUTRA MULTIKARSA (BBKU) DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V)

Herfian, Dr. Sulistiowati, SH, M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Bagi Obligor Beritikat Baik Dalam Menyelesaikan Utang Kepada Negara (Study Kasus Penyelesaian Utang Obligor eks. Pemegang Saham PT. Bank Putra Multikarsa (BBKU) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V), bertujuan untuk mengetahui bentuk pelunasan utang obligor eks. PT. Bank Putra Multikarsa (BBKU), proses lelang sebagai pelunasan utang dan perlindungan negara terhadap obligor yang telah membayar utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang terdiri dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Data primer diperoleh dari narasumber dilapangan yakni obligor, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V dengan cara wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari study kepustakaan. Data hasil penelitian yang didapat, dilakukan analisa secara normatif dan deskriptif sehingga diperoleh gambaran atau penjelasan yang komprehensip mengenai jawaban atas permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pasal 11 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN berwenang menentukan jumlah utang obligor dan lelang yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta V terhadap 15 aset obligor adalah sah. Sedangkan perlindungan hukum oleh Pemerintah terhadap debitur yang telah menyelesaikan kewajiban utangnya adalah dengan menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya, diberikan bukti berupa ketarangan pelepasan dan pembebasan utang.

Definition of protection law to obligor which had good will commitment on settlement debt process to state. (case study debt settlement of obligor ex share holders PT. Bank Putra Multikarsa at asset and auction office Jakarta V), aims to determine the form of debt payable and protection of state to whom obligor which had paid their debt. This research is normative and empirical literature consists of literature study and practical research. Primary data were obtained from sources directly the obligor, The judges at Administrative Court in Jakarta, the officer from asset and Auction Jakarta V by interview them. While the secondary data obtained from the study of literature. The data were obtained, analyzed the normative and descriptive in order to obtain a comprehensive picture or explanation of the answers to the problems that exist in this study. Based on the survey results revealed that Article 11 paragraph (3) and (2) of Act No. 49 Prp of 1960 on State Receivables Affairs Committee that the State Receivables Affairs Committee. (PUPN authority to determine the amount of debt obligor ex PT. Bank Putra Multikarsa (BBKU) and auction by KPKNL Jakarta V to 15 asset obligor is legitimate. Whereas legal protection by the government against debtors who have completed the debt obligation is issued Presidential Instruction No. 8 of 2002 concerning Guarantee Granting debtor's Legal Certainty that Had to finish obligation, given the evidence of the release discharge and debt relief.

Kata Kunci : Perlindungan hukum obligor, pelunasan utang, KPKNL;protection of law to obligor, paid in full of debt, KPKNL


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.