Laporkan Masalah

KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJASAMA DAN PERIZINAN USAHA STUDI KASUS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BUMD KABUPATEN BEKASI (PT BINA BANGUN WIBAWA MUKTI) DAN PT ODIRA ENERGY PERSADA

Ratna Kartika Suri, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang kedudukan perjanjian kerjasama dan perizinan usaha, dimana izin usaha pengolahan gas bumi dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus batalnya perizinan usaha dan memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut surat keputusannya atas izin usaha pengolahan gas bumi tersebut. Diteliti pula faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan perjanjian kerjasama dan perizinan usaha yaitu antara lain adanya putusan pengadilan, akibat dari putusan pengadilan terhadap perjanjian kerjasama, akibat putusan pengadilan terhadap perizinan usaha serta meneliti penyelesaian sengketa pasca pencabutan perizinan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu dan lebih mengutamakan penelitian lapangan dalam memperoleh data primer. Penekanan pada studi perundang-undangan dilakukan untuk melihat bagaimana penerapan melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara, sehingga diperoleh kejelasan tentang hal yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh para pihak adalah sah menurut hukum karena memenuhi syarat sah perjanjian, demikian pula perizinan usaha adalah sah menurut hukum karena diterbitkan sesuai dengan cara-cara dan persyaratan yang diatur oleh undangundang. Faktor yang mempengaruhi kedudukan perjanjian dan perizinan usaha adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memutuskan bahwa perizinan usaha batal atau tidak sah dan memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut perizinan usaha. Namun pencabutan izin usaha tidaklah secara otomatis membatalkan perjanjian kerjasama. Penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga pasca pencabutan perizinan usaha dilaksanakan dengan cara damai.

The research on the status of the cooperation agreement and business license, where natural gas processing business license revoked by the Minister of Energy and Mineral Resources after the Administrative Court decision that break the cancellation of business license and ordered the Minister of Energy and Mineral Resources to revoke their decisions on business license of processing the natural gas. Also examined the factors that influence the status of the cooperation agreement and business license among other court decision, the result of a court decision due to the cooperation agreement and dispute resolution post-deprivation review licensing efforts. This research is a juridical-empirical legal research by using a descriptive-qualitative method that researches the factual operation of positive legal provision on certain legal events and by prioritizing field study in gathering the primary data. Emphasis is applied on study of laws and legislations to see how far the law is applied through the field study conducted by interview in a bid to get clarity on the matter being researched The results concluded that the satus of the cooperation agreement made by the parties is valid by law, the same goes for business license is valid by law as it was issued in accordance with manners and terms provided by law and other regulation under law. Factor influencing the status of the agreement and business license is the ruling of state administrative court that may order a revocation of business license by minister of Energy and Mineral Resources as state administrative official who issues a decision. Revocation of business license shall not automatically cancel the cooperation agreement between PT Bina Bangun Wibawa Mukti and PT Odira Energy Persada. Third-party dispute resolution with post-extraction licensing efforts undertaken by peaceful means.

Kata Kunci : Kedudukan Perjanjian dan Perijinan, The status of the agreement and license


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.