SENGKETA PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI MESIN DIESEL PENGGERAK MEREK DONG FENG OLEH PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PENDESAIN DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA
Pratomo Satriawan, SIK, Dina W.Kariodimedjo, S.h.,L.L.M.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian Sengketa Pendaftaran Desain Industri Mesin Diesel Penggerak Merek Dong Feng Oleh Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Pendesain Dan Penyelesaian Hukumnya merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan menemukan jawaban atas permasalahan perkara tersebut yang perkara perdatanya diselesaikan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, serta perkara pidananya dilaporkan ke Bareskrim Polri Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, diperoleh dari penelitian lapangan, dengan menggunakan alat pengumpul data pedoman kuesioner dan wawancara. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mengadakan studi literatur termasuk berkas perkara di tingkat penyidikan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri. Dipilihnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Bareskrim Polri, karena dua instansi ini adalah tempat bergulirnya perkara tersebut. Analis secara kualitatif dilakukan terhadap data yang sudah diseleksi guna penyusunan laporan penelitian yang bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat dikemukakan dari hasil penelitian ini adalah bahwa perkara sengketa tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 12/Desain Industri/2008/PN.NIAGA.Jkt.Pst,tanggal 14 Juli 2008, amar putusannya bahwa gugatan dari pihak penggugat (PT. Adi Perkasa Buana) tidak dapat diterima, dan penggugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 069 PK/Pdt.Sus/2010 tanggal 23 juni 2010, dan amar putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon peninjauan kembali yakni PT. Adi Perkasa Buana Selain diselesaikan secara perdata di PN Niaga Jakarta Pusat sengketa pendaftaran tersebut juga dilaporkan pidananya ke Bareskrim Polri dan disidik dengan menggunakan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
The research of case of mover diesel machine industry design registration branded dong feng by other parties without permit of designer and the settlement of its law is normative law research that have a purpose in order to point of the should of such case that be settled through commercial court in Jakarta Pusat state court high court, supreme court Data that be used in this research is primary data, be gotten from field research, by using questioner and interview guidance data collector. Secondary data be gotten through library research by implementing literature study. This research be done in commercial court of Jakarta Pusat state court and supreme court. Be chosen commercial court of Jakarta pusat state court this court have an authority in order to settle such case. Qualitatively an analysis be done to data that have been selected for arranging descriptive research report. Conclusion that can be presented from the research of this research is whereas such case that have been settled through commercial court of Jakarta Pusat state court by the decree 12/Desain Industry/2008/PN.Jkt.Pst, ) the contens Decision whereas the claim of claimer (PT. Adi Perkasa Buana) can not be received, and after that the claimer apply the review application to saupreme court by the decree number 069.Pk/Pdt.Sus/2010, and the contain of decision is to review application to supreme court namely PT.Adi Perkas a Buana. If in Industry design case have been settled by civil case and in the fact the this crime case its settle can be arranging in article 54 jo. Article 9, article 8, article 23 and article 32 the laws number 31/2000 and even be arraging also in article 226 of crime laws.
Kata Kunci : -