TANGGUNG GUGAT ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM KASUS SEDOT PULSA
Damar Kusuma Wardana, Hariyanto, S.H., M.Kn.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hal yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pulsa selluler, dan untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat terhadap konsumen dalam kasus pencurian pulsa. Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberi masukan dan sumbangan pemikiran dalam ilmu pengetahuan berkenaan dengan perlindungan hukum konsumen bagi pengguna pulsa selluler. Penilitan ini bersifat yuridis normatif dengan bahan hukum primer yaitu KUHPerdata, Undang-undang perlindungan konsumen, dan Undang-undang telekomunikasi. Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur, karya ilmiah, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan materi yang dibahas, dan bahan hukum tersier. Data-data tersebut selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, memaparkan, dan menggambarkan tentang tanggung gugat provider atas hilangnya pulsa konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan yaitu dengan cara menggugat ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Kepada provider melalui badan penyelesaian sengketa konsumen maupun melalui pengadilan negeri atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 BW. Pihak yang bertanggung gugat dalam kasus tersebut diatas yaitu provider, jika dalam pelaksanaannya provider tidak menyerahkan sesuai dengan yang dijanjikan maka dapat dikatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga yang terjadi adalah sengketa konsumen karena pulsa tersebut termasuk sebagai barang yang mempunyai nilai ekonomi.
This research is normative and aims to analyze issues related to the form of legal protection for consumers of cellular pulse, and to know who is accountable to the consumer in theft pulse case. The results of this study are expected to provide input and contributions to the science of law with regard to consumer protection for users of cellular pulses. The results of this study indicate that the form of legal protection for consumers of stolen cellular pulse is to sue for damages. Damages can be either a refund or replacement of goods and or services similar or equivalent value, through the Consumer Dispute Settlement Body. Tort limits for 7 (seven) days from the date of the transaction and, if more than can be sued through civil accountable to the District Court on the ground have committed acts against the law, as Article 1365 BW Parties accountable in such cases the credit provider as sellers who deal directly with the consumer credit based on buying and selling, if the provider fails to submit its implementation in accordance with the promise, it can be said to violate the provisions of Article 16 law of consumer protection, so what happens is the consumer disputes, because the pulse on it including the item because it has economic value. Provider accountability in the form of a refund or replacement of goods and / or services of similar or equal value.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Gugat, Provider