PENYELESAIAN GANTI RUGI PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Syafriadi, Hariyanto, SH, MK.n
2014 | Tesis | S2 Magister HukumKita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan penerbangan di Indonesia yang memberikan jasa pelayanan dibidang penerbangan kepada masyarakat, akan tetapi apakah pengguna jasa pelayanan pengangkutan udara memahami tentang kemunginan kecelakaan pesawat udara atau peristiwa-peristiwa lain yang menimbulkan kerugian pada penumpang atau pihak-pihak lain oleh karena itu tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui jumlah ganti kerugian yang diberikan oleh perusahaan penerbangan sebagai pengangkut kepada korban kecelakaan pesawat udara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode pendekatan secara Yuridis Normatif yang berarti bahwa penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam di bidang pengakutan udara yang ada didalam Konvensi Warsawa 1929, Protokol the Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, Montreal Agreement 1966, Protokol Guatemala City 1971, Protokol tambahan Montreal 1975 nomor 1, 2, 3 dan 4 , Protokol Montreal 1999 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan salah satu faktor dalam menentukan besarnya jumlah yang diterima oleh korban kecelakaan pesawat udara. Kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kerugian bagi mereka yang menjadi korban adalah awak pesawat (crew), awak pesawat cadangan (extra crew), para peninjau (observers) baik pegawai pemerintah maupun karyawan perusahaan penerbangan, penumpang baik sah maupun tidak sah, hilang atau rusaknya bagasi kabin dan pihak ketiga. Masalah tanggung jawab pada jasa pengangkutan udara merupakan suatu masalah yang tidak henti-hentinya untuk terus ditekuni, terutama karena tanggung jawab pengangkut merupakan aspek terpenting dalam sistem perlindungan hukum bagi konsumen jasa angkutan udara dan hal tersebut haruslah diketahui dengan baik oleh pihak-pihak yang menjadi korban dalam suatu angkutan udara.
As we all know that many airlines company in Indonesia as service provider on the field of civil aviation, but only a few of passenger knows regarding the possibilities related of aircraft accidents or other incident which is create loss of passengers or other parties therefore, the puspose of this the research is to determine the amount of compensation provided by air lines as a to air craft acident victims in accordance with law and regulation. Normative juridical approach method which are means that the study refers to the laws and regulations relating to the subject matter covered by the qualitative approach . Application of normative research methods are to analyze the provisions contained in the field of air transport which includes in the Warsaw Convention 1929, the Hague Protocol 1955, the Guadalajara Convention 1961, the Montreal Agreement 1966, the Guatemala City Protocol , 1971, Montreal 1975 Additional Protocol No. 1 , 2 , 3 and 4 and the Law Number 1 Years 2009 on Aviation is one of the factors in determining of the amount which is received by the victims of the air craft accident. Aircraft victims accident are crew (crew), extra crew, the observers such as government employee and airlines employee, legal and illegal passengers, lost or damaged luggage cabin and the third party. Responsibility issues in air traffic provider is a problem which never stopped to elaborated continually, because the air carrier responsibility is the most important aspect on the system of legal protection for consumers of air transport services and it must be well known to those who are victims in an air freight.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pengngkut, Perusahaan Penerbangan