KENDALA PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI PENYELESAIAN LITIGASI
Bayu Setyo Pratomo, Dr. Tata Wijayanta, S.H, M.Hum
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses litigasi terhadap masalah kredit macet perbankan, sebab-sebab timbulnya kendala penyelesaian masalah kredit macet perbankan melalui litigasi. Data yang digunakan berupa data sekunder. Dari hasil analisis diketahui bahwa proses penyelesaian sengketa kredit macet yang dilakukan melalui pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dilakukan dengan mengajukan gugatan wan prestasi ke Pengadilan Negeri dan prosesnya sebagaimana dalam hukum acara perdata pada umumnya yaitu meliputi jawabjinawab, pembuktian dan kemudian berdasarkan bukti tersebut diberikan putusan, adapun putusan tersebut dapat diajukan banding apabila terdapat pihak yang tidak puas. Penyebab kendala penyelesaian kredit macet melalui pengadilan adalah karena diperlukan waktu yang lama dari penyelesaian pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi, hal ini mengingat semakin lama penyelesaian sebuah sengketa maka perubahan keadaan semakin berpengaruh contohnya adalah kondisi debitur yang makin lama semakin terjerat keterpurukan ekonomi sehingga tidak dapat melunasi.
This study aimed to determine the process of litigation against bank bad credit problem, causes of bad credit banking litigation. The data used inthe form of secondary data. From the analysis it is known that the process of settlement of bad loans made by the court that the district court made by filing a breach of contract to the distrik court and its processes a well as in civil procedural law in general,which includes charge, verivication, and then based on the evidence given decision, while decision may be appealed if there is a disgruntled party. The causes of the settlement of bad debts through the courts is because it takes a long time from the completion of the court of first instance, appeal, appeal or judicial review. Not all judgment to do execution, it is considering the longer a dispute resolution then changes the state of the influential example is the condition of the debtor that are increasingly entangled so that the economic downturn cannot repay loans.
Kata Kunci : kendala penyelesaian, Kredit macet perbankan, proses litigasi