PEMBAGIAN TANGGUNGJAWAB PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERJANJIAN JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN USAHA HULU MIGAS
Atanasia Tinanggulang, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pembagian tanggung jawab mengenai risiko antara KKKS dan penyedia usaha jasa penunjang Migas yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha hulu Migas, dan (2) Untuk mengetahui mekanisme dan hasil pembagian tanggung jawab mengenai risiko dalam perjanjian jasa pemborongan pekerjaan usaha hulu Migas. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini akan dijawab dengan menggunakan 2 (dua) metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian Hukum Normatif berkaitan dengan permasalahan pertama dilakukan dengan studi dokumen dan data sekunder. Penelitian Hukum Empiris berkaitan dengan permasalahan kedua dilakukan dengan mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap beberapa responden yang mengetahui dan pernah terlibat dalam penyelesaian pembagian tanggung jawab mengenai risiko atas pelaksanaan pekerjaan usaha hulu Migas. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Pembagian tanggung jawab mengenai risiko menggunakan ketentuan-ketentuan yang merujuk kepada praktek yang digunakan secara umum di industri minyak dan gas internasional; (2) Ketentuan pembagian tanggung jawab menggunakan prinsip saling pikul risiko (knock for knock) yaitu para pihak akan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas terjadinya kematian dan luka badan yang terjadi pada karyawannya sendiri, serta atas kehilangan dan kerusakan harta bendanya sendiri, melindungi, membela, dan membebaskan pihak lainnya terhadap terhadap tuntutan atau klaim, akibat terjadinya kematian dan luka badan, kehilangan dan kerusakan harta benda; (3) Mekanisme penyelesaian dilakukan dengan melakukan pertemuan-pertemuan, pertemuan dengan pihak lain dilakukan oleh pengguna akhir dan manajer operasi dari masing-masing pihak. Contracts Departement dan/atau Legal Departemen masing-masing pihak tidak dipertemukan jika ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sudah jelas; (4) Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan oleh asuransi masing-masing pihak. Para pihak mengalihkan risiko pembayaran ganti rugi kepada asuransi. Tujuan dari pencantuman knock for knock ke dalam perjanjian adalah untuk mendapatkan manfaat dari asuransi yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang terkena dampak.
This research was intended to identify : (1) Liability distribution of risk between PSC (Production sharing Contract) and Contractor who provide upstream service for the risk that potentially occure in upstream oil and gas operation, and (2) Distribution mechanism and result in liability distribution of risk for upstream oil and gas services agreement. The problem that arise in this research will be addressed using normative and empirical methode. Normative research related to the first issue held by literature study and using secondary data. Empirical research related to second issue held by collecting primary data using interview with some selected responden who knows and involved in the process and implementation of liability distribution that are caused by the risk of upstream operation. There were some finding of the research : (1) liability distribution of risk using clauses refer to the clauses that are applied in world wide oil and gas industry; (2) clause for sharing mutual responsibility using mutual hold harmless principle (knock for knock) which are all parties shall be responsible and indemnify due to death and bodily injury for their own personnel and for loss or damage of their own property, and also protect, defend, and hold harmless other party from and against any and all claim, suits caused by death and bodily injury, loss and damage property; (3) mechanism to resolve was done by some meetings between party attended by end user and operation manager from each party. Contract Department and/ or Legal Department were not in the meeting whenever the clause in the agreement already define clearly for the liability and indemnity; (4) indemnification was done by insurance company from each party. Each party shift the indemnity risk into insurance company and the purpose of knock for knock clause in agreement is to benefit from the insurance cover effected by respective parties.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Usaha Hulu Migas