Laporkan Masalah

BILL OF LADING SEBAGAI ACUAN DASAR DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN PENGIRIM DALAM PENGANGKUTAN LAUT STUDI KASUS KEBAKARAN M.V. SINAR JOMBANG

Juneddy Sinaga, Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Bill of Lading (BL) sebagai perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Pengertian tersebut menyatakan adanya hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan adanya B/L sebagai akta kontrak antara pengangkut dengan pengirim yang berisikan syarat dan ketentuan berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan selama masa kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi B/L sebagai perjanjian pengangkutan dihubungkan dengan pelaksanaan pertanggungjawaban pengangkut ketika terjadi kerugian pengangkutan laut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data studi kepustakaan dan pedoman wawancara dan studi lapangan. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa fungsi B/L sebagai perjanjian pengangkutan yang telah disepakati oleh pihak pengangkut dan pihak pengirim tidak dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan tanggung jawab para pihak. Pada kejadian kebakaran KM. Sinar Jombang, pengangkut dan pengirim mengesampingkan syarat dan ketentuan pengangkutan yang dimuat dalam B/L. Kebiasaan yang berlaku pada pengangkutan container domestik menganggap bahwa semua kejadian, kendala, halangan dan biaya yang terjadi pada saat proses pengiriman, mulai saat diterima di CY pelabuhan muat sampai saat diserahkan di CY pelabuhan bongkar, adalah tanggung jawab pengangkut. Kebiasaan tersebut menjadi suatu bentuk legitimasi atas penyelesaian proses penggantian kerugian pengangkutan laut oleh pihak pengangkut kepada pihak pengirim atas kerugian pengangkutan laut yang diderita oleh pengirim.

Bill of Lading as a contract for carriage of goods is a reciprocal contract between carrier and shipper, which carrier is committing himself to organize the transportation of goods and/or people from one place to a certain destinations safely, in the other side shipper commiting himself to pay some freight to the carrier as a compensation of the transportation. This definition describe the existences of rights and obligations that arise as a result of the existences of an agreement between the parties and proved by B/L as a deed contract between carrier and shipper which contains terms and conditions that elaborate rights and obligations for the parties that must be followed and implemented during the period of the contract. The purpose of this research is to find out the existences of the B/L as a contract for carriage of goods and be associated with implementation of liability of carrier against the loss suffered by shipper in carriage of goods by sea. Data used in this research are primary and secundary data that was collected by library and field research, conducted with performing bibliographical study, by interviews and field observation. Result of the research can be concluded that B/L as a contract for carriage of goods that had been agreed by both carrier and shipper, not allowed as a reference in implementation of responsibilities of parties. Due to fire incident of MV. Sinar Jombang, both carrier and shipper ruled out terms and conditions contained in B/L. Common practice in domestic container sea transportation assumes that all occurrences, barriers, impediments and cost occurred when the processing of the shipment which is start from received the container at CY in port of loading until the continer delivered at CY in port of destination, should be under liability of carrier, and all the cost occurred should be beared by carrier. This common practice becomes a form of legitimacy for the settlement of compensation proceed by carrier for the loss suffered by shipper in carriage of goods by sea.

Kata Kunci : Bill of Lading, Perjanjian Pengangkutan, Tanggung Jawab Pengangkut, Kebiasaan Pengangkutan Container.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.