Laporkan Masalah

KRITERIA SUATU MEREK YANG DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI MEREK TERKENAL DI INDONESIA

BAYU ADHYPRATAMA, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Merek sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial, dan merek suatu perusahaan seringkali lebih bernilai dibandingkan dengan aset riil perusahaan tersebut. Sebuah merek dapat menjadi terkenal di masyarakat karena selain promosi yang gencar juga dikarenakan reputasi dan kualitas barangnya. Akibatnya, pihak yang ingin meraih keuntungan secara tidak wajar mendompleng ketenaran merek terkenal dengan cara meniru merek terkenal tersebut. Untuk mencegah pelanggaran suatu merek terkenal diperlukan suatu ketentuan yang jelas mengenai kriteria untuk merek terkenal. Ketentuan tersebut dapat digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan dalam pembuktian suatu merek terkenal apabila terjadi sengketa di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Untuk mengetahui suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal terlebih dahulu harus dicari kejelasan menyangkut kriteria merek terkenal. Kriteria merek terkenal dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain konvensi internasional, UU Merek, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum (doktrin) yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk mengklasifikasikan merek terkenal. Dilihat dari putusan-putusan tentang gugatan pembatalan pendaftaran merek dalam kasus GIANNI VERSACE, So Klin, CESARE PACIOTTI, BONCAFE, dan FERRAGAMO terkait pembuktian mengenai merek terkenal melalui pengadilan di Indonesia dapat disimpulkan apabila merek dari pihak lain telah terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain, maka pihak lain tersebut dapat dinyatakan telah mendaftarkan mereknya dilandasi dengan itikad tidak baik. Tetapi merek tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu apakah merupakan merek terkenal atau tidak, dengan menggunakan pedoman dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek, Pasal 16 ayat (2) dan (3) TRIPs, dan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung RI terkait merek terkenal. Pada akhirnya, pengadilanlah yang memutuskan apakah merek tersebut merupakan merek terkenal atau tidak sehingga semuanya itu tergantung dari pengetahuan masing-masing hakim untuk memberikan pertimbangan hukum mengenai merek terkenal di dalam putusannya.

Mark is important in advertising and marketing world because public often would connect the quality or reputation of goods and services with certain marks. A mark could be a worthy property and important for commercial, and a mark of one company sometimes is worth than its real assets. A mark could be famous in society is not only because massive promotions but also because reputation and the quality of its goods. Because of that, there are always a party that have intention to gain massive profits by using well-known marks fame by forge it and copy it. To prevent the violation of well-known marks, clear regulations on criteria of well-known marks are needed. This regulation could be used as a basis and to help in the verification of well-known marks if there are disputes involving the marks. The method used in this research is normative method by studying literature studies or secondary data. To understand whether a mark is well-known marks or not, we have to understand the criteria of well-known marks first, there have to be a clear criteria concerning the well-known marks. The criteria could be seen from many aspects such as International Conventions, Trademark’s Act, Jurisprudence, and expert’s opinion (doctrin) that can be used as a basis to classify well-known marks. It could be concluded from the decisions of mark’s annulment cases of GIANNI VERSACE, So Klin, CESARE PACIOTTI, BONCAFE, and FERRAGAMO, which the verification of well-known marks happened in Indonesia’s court, that if a mark had been proven to have similarities with other mark’s core or whole marks, it will be concluded as an applicant with bad intentions. But before that, the mark have to be verified whether it’s a well-known marks or not, using explanation in Article 6 paragraph 1 letter b of Trademark’s Act, Article 16 paragraph 2 and 3 of the TRIPs Agreement, and Indonesia’s Supreme Courts Jurisprudences about well-known marks as guides. But in the end, only the court would decide whether a mark is well-known marks or not and it depend on the Judge’s knowledge to consider the legal action towards wellknown marks on his/her adjudication.

Kata Kunci : merek, kriteria merek terkenal, pembuktian mengenai merek terkenal


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.