PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) DARI SUDUT PANDANG UNDANG.UNDANG HAK CIPTA
Aulia Andriani Giarttono, ST, Dr. Sulistyowati, SH., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumHak Cipta sebagai hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang pencipta, dalam pelaksanaannya saat ini telah dilegalisasi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Dalam pelaksanaan Hak Cipta terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta diantaranya adalah pembajakan perangkat lunak(software).Terdapat beberapa sebab maraknya pembajakan perangkat lunak di Indonesia, diantaranya masyarakat Indonesia masih belum siap menerima HKI, pembajakan perangkat lunak sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah.Hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap perangkat lunak yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kasuskasuspembajakan perangkat lunak (software) di Indonesia dan mekanisme penyelesaian kasus pembajakan perangkat lunak (software) di Indonesia.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Berdasarkan penelitian terhadap permasalahan pembajakan perangkat lunak dari tinjauan Undang-Undang Hak Cipta, dapat disimpulkan bahwa perkembangan penanganan kasus pembajakan perangkat lunak Indonesia jumlahnya sangat rendah tidak sebanding dengan laporan dari Business Software Alliance (BSA)menempatkan Indonesia di peringkat 12 sebagai negara pelaku pembajakan software tertinggi di dunia dan mekanisme penyelesaian pembajakan perangkat lunak di Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode atau mekanisme, pertama dilakukan secara normatif yaitu berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta, dan kedua, dilakukan secara alternatif melalui kegiatan preventif untuk mencegah terjadinya pembajakan perangkat lunak.
Copyright as an exclusive right that is owned by a creator has been legalized by Law Number 19 year 2002 on Copyright. Copyright contained implementation of the various problems associated with copyright violations such as software piracy. Actually, software piracy in Indonesia is currently at an alarming rate . There are several reasons rampant software piracy in Indonesia, namely many Indonesian people not ready to accept IP rights, software piracy has become commonplace in Indonesia and are generally done without feeling guilty . These problems are caused by the lack of public awareness of the values and intellectual property rights contained in any software used. This research aimed to determine the development of cases of software piracy (software) in Indonesia and the mechanism for resolving cases of software piracy (software) in Indonesia. The data used in this study is primary data and secondary data. The data were collected through field research and literature. Based on research of the problems of software piracy review Copyright Law, it can be concluded that, first, the development of case management software piracy Indonesia is very low numbers that not comparable with the report of the Business Software Alliance (BSA) ranks Indonesia asstate actors 12 world's highest software piracy, and secondly, software piracy settlement mechanism soft in Indonesia can be do new it h two method sor mechanisms, ie normatively first performed pursuant to Article 72 paragraph (3) of the Copyright Act, and secondly, the alternative is do net hrough preventive activities to prevent software piracy.
Kata Kunci : Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta, Pembajakan Perangkat Lunak (Software), Bussiness Software Alliances (BSA).