Laporkan Masalah

ANALISIS PRINSIP BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN AL.MUSYARAKAH SIRKATUL MILK UNTUK PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH D! BANK MUAMMALAT INDONESIA

Satria Adi Putra, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan Al- Musyarakah Sirkatul Milk dan perhitungan bagi hasil pada perjanjian pembiayaan dengan skema pembiayaan Al-Musyarakah Sirkatul Milk di Bank Muammalat Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Metode sampling yang digunakan adalah purposif sampling (sampling bertujuan) dengan responden yakni Sharia Comlience Departemen Head (Kepala Departemen Kepatuhan Syariah) dan Nasabah Pembiayaan Al Musyarakah Sirkatul Milk. Data Primer dari hasil wawancara dengan para responden. Sedangkan data sekunder diperoleh dari akad pembiayaan Al Musyarakah Sirkatul Milk dan hasil penelitian sebelumnya yang relefan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa (1) pelaksanaan pembiayaan hunian syariah Al Sirkatul Milk di bank Muammalat Indonesia telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Musyarakah Muntanaqisah. (2) Mengenai perhitungan bagi hasil ditentukan sebagai berikut: (a) nilai sewa yang dibayarkan oleh nasabah merupakan pendapatan yang dibagi antara nasabah dan Bank sesuai dengan Nisbah Bagi hasil. (b) nasabah tidak akan menerima bagi hasil melainkan akan diperhitung kan untuk mengurangi porsi modal bank di dalam musyarakah. (c) nilai sewa tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan meskipun di dalam akad ijarah dimungkinkan terjadinya perubahan nilai sewa sehingga dapat dikatakan bahwa bagi hasil yang diterma Bank dan nasabah tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan.

The purpose of the study is to determine the practice of Al-Musyarakah Sirkatul Milk financing and the estimation of benefit sharing on the financing agreement in Al-Musyarakah Sirkatul Milk scheme in Bank Muammalat Indonesia. The research is conducted as empirical juridical with qualitative method and descriptive analytical type of study. Sampling method used in the research is purposive sampling with Sharia Complience Department Head and financing costumers as respondents. Primary data are retrieved from interview with the respondents, whereas secondary data are retrieved from Al-Musyarakah Sirkatul Milk financing agreement and previous studies’ relevant results. Data retrieved from this study will be analyzed with qualitative method. In conclusion, based on the study the practice of islamic occupancy Al Sirkatul Milk financing in Bank Muammalat Indonesia has complied with the National Sharia Board’s Regulation Number: 73/DSN-MUI/XI/2008 date of 14 November 2008 regarding Musyarakah Muntanaqisah. In relation to the benefit sharing estimations, can be determined as follows: (i) the lease value paid by the customers is revenue shared between the customers and the Bank in accordance with the profit sharing ratio; (ii) the customers will not receive production sharing, but will be determined to reduce the share capital of the bank in the Musharakah; (iii) the lease value will not change during the term of the financing although in the ijara agreement there is a possibility of changing it, therefore it can be concluded that the results retrieved by the Bank and the customers will not change during the term of the financing.

Kata Kunci : Prinsip bagi hasil - Akad Al Musyarakah Sirkatul Milk.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.