PERANAN PATENT COOPERATION TREATY (PCT) DALAM PERMOHONAN PATEN DI INDONESIA
Berti Deliani, DR. Sulistiowati, SH, M.Hum
2014 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengerti dan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana peranan Patent Cooperation Treaty (PCT) dalam proses permohonan paten di Indonesia dan untuk mengetahui dampak apakah yang ditimbulkan terhadap perkembangan hukum paten di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong perkembangan suatu masyarakat dan HKI tersebut merupakan satu bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan batasan ruang dan waktu semakin menipis dengan terus bermunculannya invensi-invensi baru. Hal ini menjadikan HKI khususnya paten menjadi suatu komoditas hukum yang harus diperhatikan perlindungannya. Untuk itulah tersedia suatu sarana perlindungan terhadap invensi-invensi baru tersebut dengan nama paten. Dampak dari perkembangan tersebut adalah timbulnya perbedaan pengaturan perlindungan paten antara satu Negara dengan negaralainnya, namun karena paten tersebut pada hakikatnya adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh suatu Negara sehingga permasalahannya bersinggungan dengan masalah kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu sangat sulit untuk melakukan penyeragaman pengaturan perlindungan paten antara satu Negara dengan Negara lainnya. Untuk itulah diperlukan suatu cara atau sarana yang dapat mengakomodir perkembangan iptek memberikan perlindungan hukum terhadapnya. Solusinya adalah menyediakan suatu system permohonan yang terintegrasi dan dapat diberlakukan secara seragam disemua negara yang meratifikasinya yaitu Patent Cooperation Treaty (PCT). Lebih lanjut, dalam system tersebut disediakan pula prosedur penilaian terhadap patent abilitas suatu invensi yang hendak dimohonkan perlindungannya yang bersifat netral sehingga tidak mengikat suatu Negara anggota untuk selalu menyetujui atau mengikutinya. Dengan adanya PCT Ini telah tersedia sarana yang terintegrasi dalam mencari perlindungan paten atas suatu invensi dengan tidak mencampuri kedaulatan suatu Negara untuk memaksa memberikan perlindungan patennya. Penulis dalam hal ini mengadakan perumusan atas bahan-bahan tentang bagaimanakah pelaksanaan system permohonan paten melalui PCT dilapangan beserta permasalahannya dengan cara meneliti, menerangkan dan menganalisa bahan-bahan tersebut hingga menghasilkan suatu bentuk penelitian yang memiliki sinkronisasi antara masalah pokok yang diuraikan di dalamnya dengan judul yang dikemukakan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sudah sepatutnya Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya dari perlindungan atas hasil invensi, dan sosialisasi terhadap fasilitas pada sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) dalam mempermudah pengajuan permohonan perlindungan paten ke negara-negara yang dituju.
Intellectual Property Rights (IPR) is one of the factors that can promote the development of a society, and intellectual property rights is a part of science and technology. Development in science and technology lead to limitation of space and time are running low by continuing emergence of new inventions. It makes IPR particularly patent law becomes a commodity to be aware of protection. For that provided a means of protection for new inventions as patents. This study aims to determine the impact of these developments, whether the emergence of differences in patent protection arrangements from country to country, but because the patent is essentially an exclusive right granted by the state so that the matter pertaining to the issue of sovereignty of a country, and how do uniform patent protection arrangement between a country to country. The data used in this study is primary data and secondary data. The data were collected through research studies document the secondary data, but it is also done interviews with employees and associated staff to obtain primary data. The result of the study it can be concluded first, we need a way or means to accommodate the development of science and technology provide legal protection against him. Second, the procedure also provided an assement of the patentability of an invention that was about the protection reguested is neutral so it does not bind the member states to agree to or follow. Third, about how the implementation of the application for patent cooperation Treaty (PCT) in the field and its problems. This is to improve the patent application on the new inventions in Indonesia.
Kata Kunci : Patent Cooperation Treaty (PCT), Hukum Paten, International Patent Application