Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS ATAS RENCANA RATIFIKASI PROTOCOL RELATING TO THE MADRID AGREEMENT CONCERNING THE INTERNATIONAL REGTSTRATTON OF MARKS (MADR!D PROTOCOL) 1989 TERHADAP SISTEM PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA

Marchienda Werdany, S.H, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Sistem pendaftaran merek internasional dibentuk berdasarkan dua traktat yaitu Madrid Agreement (Persetujuan Madrid) dan Madrid Protocol (Protokol Madrid). Untuk ikut serta dalam system pendaftaran merek internasional tersebut suatu negara terlebih dahulu harus menjadi salah satu anggota traktat dimaksud atau keduanya. Semua negara anggota Konvensi Paris dapat menjadi anggota Persetujuan Madrid atau Protokol Madrid atau menjadi anggota kedua-duanya. Indonesia selaku Negara yang terlibat dalam perdagangan dunia mulai mempertimbangkan untuk mengesahkan Madrid Protocol 1989. Hal ini dapat dilihat dari dengan dipersiapkannya Rancangan Revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 yang didalamnya memungkinkan diajukannya permohonan pendaftaran merek melalui Madrid Protocol 1989. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem permohonan pendaftaran merek di Indonesia setelah meratifikasi Madrid Protocol 1989 serta untuk mengetahui dampak dari central attack pada permohonan pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol 1989. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analistis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpul studi kepustakaan dan wawancara. Metode yang digunakan untuk menganalisis data penelitian adalah metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, pemerintah Indonesia dalam ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harus mempersiapkan sistem pemeriksaan dan sumber daya manusia yang teliti, cakap berbahasa Inggris dan ahli menggunakan perangkat elektronik terkini. Kedua, pemerintah Indonesia harus tanggap dalam melaksanakan sosialisasi Madrid Protocol 1989 agar dampak central attack pada pemohon seminimal mungkin.

International trademark registration system is formed by two treaties, namely Madrid Agreement (Madrid Agreement) and the Madrid Protocol (Madrid Protocol). To participate in the international trademark registration system of a country must first be a member of the treaty concerned, or both. All member states can become members of the Paris Convention or the Madrid Agreement or the Madrid Protocol became a member of both. Indonesia as the countries involved in world trade began to consider to ratify Madrid Protocol 1989. It can be seen from the preparing of the Draft Revised Trademark Law No.. 15 of 2001 which also allows the filing of application for registration of the mark through the Madrid Protocol in Indonesia. This study aims to determine the application for trademark registration system in Indonesia after ratified the Madrid Protocol 1989 and to investigate the impact of central attack on the international trademark registration application through the Madrid Protocol 1989. The methode of this research is descriptive analytical with normative juridical approach. The data used in this study is primary data and secondary data. The data were collected through field and literature researches with interviews and literature studies as data gathering tools. The method used to analyze the data is descriptive method qualitative research. The results of this study concluded that, First, the government of Indonesia, namely Directorate General of Intellectual Property Rights must prepare a better examination systems and excellent human resources that are meticulous, proficient in English and experts in using the latest electronic devices. Second, the Indonesian government must be active in socializing Madrid Protocol 1989 system so that impact on the applicant’s will be as minimum as it can be.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Madrid Protocol 1989.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.