PERANAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BPR SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA
Agung Haris Setiawan, SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian mengenai Peranan Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Pembiayaan Musyarakah di BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta dilakukan untuk mengetahui: 1) Peranan notaris selaku pejabat pembuat akta perjanjian pembiayaan atau perjanjian kredit. 2) Peranan notaris terhadap pembuatan akta perjanjian pembiayaan musyarakah di BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan yuridis normatif, sedangkan penelitian ini pada dasarnya bersifat deskriptif. Yuridis empiris yaitu mengumpulkan data primer yang ada di lapangan, berupa akta perjanjian musyarakah dan wawancara dengan pihak bank, notaries dan nasabah, selain itu juga melalui metode yuridis normatif, yaitu meneliti data sekunder dari perpustakaan dan melalui kajian melalui peraturan perundang – undangan dan bahan hukum lainnnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa 1) Peranan notaris sebagai pejabat pembuat akta perjanjian pembiayaan atau perjanjian kredit adalah dalam memenuhi ketentuan pembuatan akta perjanjian pada umumnya. Akta perjanjian merupakan alat bukti yang sempurna dan mempunyai kekuatan eksekutorial selama sesuai dengan kaidah-kaidah yang tercantum didalam UU Tentang Jabatan Notaris. 2) Seluruh akta perjanjian pembiayaan musyarakah dibuat dalam akta otentik sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Sedangkan adanya pembiayaan yang bermasalah bukan menjadi tanggung jawab notaris karena akta yang dibuat merupakan kesepakatan para pihak (konsensualisme) dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.
The research objective of The Notary’s Role on Musyarakah Finance Agreement Deed making in BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakartawas conducted to determine: 1) The Notary’s role as the maker of notary deed on financing agreement or loan agreement. 2) The Notary’s role on musyarakah finance agreement deed making in BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. The method used for this research was empirical and normative juridical, whereas this study was essentially descriptive. Empirical juridical was by collecting primary data, from musharakah agreement deeds and interviews with bank, notaries and clients, also through the normative method, which examined secondary data from the library and through the study of regulations and other legal materials that were relevant to this study. The results can be stated that 1) The Notary’s role as the maker of notary deed on financing agreement or loan agreement was to comply with the rule of making deeds. Agreement deed is a perfect evidence and have the executorial power for in accordance with the rules specified in the Law On Notary. 2) Musyarakah finance agreement deed was made in the authentic deed so having a strong legal power. While the financing problem was not on the responsibility of the notary because the content of the agreement was between the parties (consensus) and did not contrary with the law and public order
Kata Kunci : Perjanjian Musyarakah, Akta Notaris, Konsensualisme