Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN PENGUJIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Frangky Zachawerus, Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Peraturan Desa sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kepala desa atau nama lainnya bersama Badan Pemusyawaratan Desa, merupakan sarana sekaligus sebagai dasar bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mengatur lagi secara tegas kedudukan Peraturan Desa dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan. Padahal melalui hierarkhi peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pengujian, dan dasar dalam menentukan jenis peraturan perundang-undangan sebagai batu uji yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Desa. Didasarkan pada permasalahan itu, maka melalui penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan berkaitan dengan kedudukan dan sistem pengujian Peraturan Desa di Indonesia melalui suatu penelitian yuridis normatif. Secara teoritis berdasarkan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky mengenai hierarkhi/penjenjangan norma hukum, peraturan desa dapat diletakan dibawah Peraturan Daerah. Oleh karena Peraturan Daerah menjadi salah satu sumber bagi pembentukan Peraturan Desa. Berdasarkan kedudukannya dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Desa dapat diuji melalui mekanisme pengujian secara ‘a apriori’ dengan menggunakan sistem pengujian “Eksekutif/Administrasi Preview”. Serta mekanisme pengujian secara ‘a posteriori’ melalui sistem pengujian “Eksekutif/Administrasi Review oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sistem pengujian “Legislative/Politik Review” yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sistem pengujian “Judicial Review” yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Village Regulations as one of the legislation made by the head of the village or another name with the Village Consultative Board (Badan Permuyawaratan Desa; BPD), is a means as well as apolicy for the management of Village Government. Yet, Law No.12Year2011 regarding the formation of legislation, substituting the Law No.10 Year 2004 on the formation of legislation, does notstrictly regulate the Village Regulation in the hierarchy of legislation. Hierarchy of legislation, in fact can be the basis to determine the institution in charge for the assessment, and be the basis to determine the type of legislation as the assessing material that can be used to assess theVillage Regulation. Based on those problem, this research is expected to answer all problems associated with the position and assessment system of Village Regulation in Indonesia through the normative juridical research. Theoretically, based on the Hans Kelsen and Hans Nawiasky theory on the hierarchy/levels ofnormsorlaws, Village Regulation can beplaced under theRegional Regulations because Regional Regulations can be the source to create Village Regulations. Based on the position and regulation in the Law No. 6 Year 2014 on the village, Village Regulation can be assessed by the 'a priori' assessment mechanism and by using the \\"Executive / Administrative Preview\\" assessment system. It can also be assessed by using the \\"Legislative / Political Review\\" assessment mechanism which is conducted by the Village Consultative Board (Badan Permuyawaratan Desa; BPD), and \\"Judicial Review\\" assessment system which is conducted by the Supreme Court.

Kata Kunci : Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Desa, dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.