IMPLIKASI PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SEBUAH KONTRAK BUILD OPERATE AND TRANSFER: BOT) (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 04/PID.SUS/2011/PT. BJM TERHADAP PERJANJIAN NO.664/I/548/PROG; NO.003/GJW/VII/1998
FARIDA KURNIAWATI, Dr. Tata Wijayanta, SH, M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister Hukum LitigasiPenelitian ini bertujuan 1)menganalisis implikasi dari sebuah putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht, 2)menganalisis implikasi putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht dalam kontrak Build Operate and transfer (BOT), dan 3)mengkaji solusi yang dapat diberikan sebagai efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi melalui hukum perdata setelah ada putusan inkracht tindak pidana korupsi dalam kontrak BOT. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa implikasi putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht ada dua, yakni pelaksanaan amar putusan pidana yang telah inkracht dan kontrak yang mendasari adanya tindak pidana korupsi menjadi tidak jelas pelaksanaannya. Implikasi putusan No.04/Pid.Sus/2011/Pt.Bjm terhadap kontrak BOT No.664/1/548/Prog; No.003/Gjw/VII/1998 adalah dapat ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kontrak. Gugatan perdata dapat diajukan kepada pengadilan negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada pembatalan kontrak dan ganti kerugian. Gugatan tersebut merupakan solusi di dalam pengembalian aset dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan 1)Terdapat dua implikasi atas putusan tindak pidana korupsi yang telah inkracht, yakni dalam hukum pidana dan dalam hukum perdata, 2)implikasi putusan pidana No. 04/Pid.Sus/2011/Pt.Bjm adalah dapat dilakukan pembatalan kontrak BOT No.664/1/548/Prog; No.003/Gjw/VII/1998, 3)pembatalan kontrak BOT dapat menciptakan efek jera. Oleh karena itu disarankan 1)negara melakukan gugatan perdata terhadap suatu kontrak yang diindikasikan ada korupsi, 2)pengawasan terhadap kontrak BOT sebaiknya dilakukan antara pemerintah dan pihak swasta, 3)membentuk team audit kontrak.
This research is aimed at 1) analyzing an corruption crime verdict which has been final leggaly binding, 2) analyzing the implication of the corruption crime verdict which has been final leggaly binding in the contract of Build Operate and Transfer (BOT), and 3) investigating possible solution as a deterrent effect for corruption criminal through the civil law after the corruption crime verdict has been inkracht in the contract of BOT. This research belongs to a normative research which employs secondary data, consisting of primary, secondary and tertiary law materials. Method and instrument of data collection included documentation method and documentary study. The data of library materials were analyzed qualitatively. The results of research and discussion indicate that there are two implication of the corruption crime verdict, namely the implementation of the injunction of crime verdict which has been final leggaly binding and the implementation of the contract serving as the basis of corruption crime becomes unclear. The implication of the verdict No. 04/Pid.Sus/2011/Pt.Bjm regarding the contract of BOT No. 664/I/Prog; No.003/Gjw/VII/1998 is that there are elements of tort in the implementation of the contract. Civil action can be brought to the district court based on the tort which results in the revocation of contract and indemnity. Such action is a solution in recovering assets and may have a deterrent effect for the corruption criminal. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that 1) There are two implications of the corruption crime verdict which has been final leggaly binding, which are in the criminal law and the civil law; 2) The implication of the criminal verdict No. 04/Pid.Sus/2011/Pt.Bjm is the revocation of the BOT contract No. 664/I/Prog; No.003/Gjw/VII/1998) The revocation of BOT contract may have the deterrent effect. Therefore, it is suggested that 1) the State bring a civil action towards a contract which has an indication of corruption; 2) Supervision on the BOT contract should be conducted by both government and private parties; 3) the a contract audit team should be established.
Kata Kunci : Putusan, Tindak pidana korupsi, Pembatalan kontrak, Verdict, Corruption Crime, Revocation of Contract