HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DENGAN PRAKTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI BIDANG JASA PARIWISATA DI INDONESIA
Muslim Aziz, SH, Aminoto, S.H., M.Si.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPariwisata Indonesia mempunyai potensi besar. Hal ini diakui tidak hanya oleh kalangan pemerhati atau pengamat pariwisata di dalam negeri, tetapi juga oleh banyak pihak di luar negeri. Ketika pariwisata kita terus dibangun disaat bersamaan kita dihadapkan dengan liberalisasi perdagangan jasa. Pariwisata adalah salah satu yang masuk dalam sistem liberalisasi tersebut. Penelitian ini menggabungkan dua jenis penelitian berupa pustaka dan lapangan. Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan dalam GATS-WTO beserta literatur-literatur lain menjadi premis normatif, kemudian sebuah penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi penelitian ini. Penelitian lapangan diperlukan untuk melihat tidak hanya hukum secara in concretto, tetapi juga bagaiman hukum seharusnya. Globalisasi/liberalisasi dengan segala aturannya memberikan kesempatan sekaligus juga tantangan pada saat yang bersamaan. Dan liberalisasi di sebuah Negara dimana kawasan agraris masih masif dan daerah pedalaman tersebar di mana-mana hal yang tidak mudah, terlebih lagi perdagangan jasa yakni bidang pariwisata. UU nomor 10Tahun 2009 hadir untuk merespon proses liberalisasi. Undang-undang yang sudah efektif berlaku dan menjadi landasan utama kepariwisataan semestinya mampu menghadirkan kedayagunaannya. Kekayaan alam negeri ini beserta potensi yang melekat seharusnya telah dirangkum dan ditransformasikan ke dalam undang-undang sehingga bisa menghadirkan kesejahteraan. UU Nomor 10 Tahun 2009 dihadapkan dengan ketentuan GATS yang merupakan bagian dari tiga kaki liberalisasi WTO, dua kaki lainnya adalah GATT dan TRIPS. Indonesia yang agraris akan dihadapkan pada liberalisasi global. Oleh karenanya, UU yang sudah efektif berlaku mengatur kepariwisataan kita perlu diteliti bersama apakah telah ada harmonisasi dengan aturan global, yakni GATS. Ketentuan-ketentuan yang sesuai di antara kedua regulasi pun dapat ditemukan, di samping masih ada ketentuan yang kiranya masih bisa diperjuangkan melalui negosiasi lanjutan untuk keadilan bagi semua.
Indonesia has big potency in tourism. This, is admitted not only by our tourist observers but also by other parties abroad. While tourism is being developed at the same time we face liberalization on trade in services. And tourism is one of the sector entered in to liberalization. This research combines both library and field research. Law number 10/2009 and GATS-WTO completed with other literatures become pure legal premise, proceeded with field research. Field research is needed to see not only law in concretto, but also what ideal is. Globalization/liberalization with their regulations gives opportunities and challenges at the same time. And liberalization in a country where massive agrarian remain and rural area scatters are something not easy, moreover trade liberalization in services i.e. tourism. Law no. 9/2009 is to respond the above mentioned liberalization. The law is effective and become a base of tourist activities and shall be able to perform its usefulness. Indonesia is rich in natural wealth with its potency for tourism, this should be transformed in to enactment of a law. Law No. 10/2009 vis-a-vis GATS regulations which is part of the three legs of WTO’s liberalization.other legs are GATT and TRIPS. Stipulations which are conformed between two regulations are found, besides there are stipulations which may negotiated in the next future for the sake of justice
Kata Kunci : Indonesia, Hukum Pariwisata, Liberalisasi, Harmonisasi