SENGKETA PERJANJIAN MARO DI BIDANG PERTANIAN DI DESA SIDOMULYO KECAMATAN WONOASRI KABUPATEN MADIUN
Deslingga Widaswara, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerjanjian maro masih eksis di masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya antara pemilik tanah dengan petani penggarap pada perjanjian maro. Di samping itu, untuk mengetahui dan mengkaji terhadap solusi dalam menyelesaikan perjanjian maro (bagi hasil) jika terjadi perbedaan pendapat. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang diutamakan adalah data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara terhadap 14 (empatbelas) responden dan 8 (delapan) narasumber. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini mengunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling. Selain data primer, dalam penelitian ini dilengkapi dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya sengketa antara pemilik tanah dengan petani penggarap pada perjanjian maro yaitu karena penggarap mempunyai hutang untuk membeli air, penggarap mempunyai hutang untuk membeli pupuk, penggarap mempunyai hutang untuk kebutuhan hidup penggarap dan pemilik tanah melakukan pengurangan secara sepihak bagian dari penggarap. Solusi dalam menyelesaikan perjanjian maro jika terjadi perbedaan pendapat mengenai bagian para pihak, maka diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa. Dalam hal tidak mencapai kesepakatan, maka diselesaikan Kepala Desa. Penyelesaian sengketa melibatkan Kepala Desa dilakukan jika terjadi masalah atau delik adat yang terjadi dalam masyarakat yang bersifat ketetanggaan atau penduduknya campuran. Dasar kewenangan Kepala Desa dalam penyelesaian masalah selain berdasarkan Hukum Adat, juga berdasarkan Pasal 127 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bukan saja berwenang sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum tetapi juga termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa yang dikuasainya.
-
Kata Kunci : penyelesaian sengketa, maro, dan Hukum Adat