Laporkan Masalah

PRINSIP EFISIENSI BERKEADILAN DALAM MEWUJUDKAN PEREKONOMIAN NASIONAL BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

KARTIKA RESTUTI, Sardjuki S.H., M.H.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip efisiensi berkeadilan yang tercantum secara eksplisit dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, sebagai salah satu prinsip demokrasi ekonomi dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Diadopsinya prinsip efisiensi berkeadilan ini adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan negara, khususnya melalui penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian bahan kepustakaan (library research) dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh penyelesaian masalah yang dibahas. Setelah analisis data selesai, hasilnya disajikan secara deskriptif analitik. Beradasarkan hasil tersebut kemudian diambil suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas pertanyaan yang dikemukakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip efisiensi berkeadilan diadopsi untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individual dan kolektivitas, khususnya keseimbangan antara persaingan (competition) dan kerja sama (cooperation) dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Salah satu penerapan prinsip efisiensi berkeadilan adalah dibentuknya UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun sistem unbundling dan kompetisi di dalam restrukturisasi usaha listrik yang diatur dalam undang-undang tersebut justru terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan bahwa listrik termasuk cabang produksi yang menurut Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, harus tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat diserahkan kepada mekanisme pasar. Oleh karena itu, MK mencabut keberlakuan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan tersebut.

This research was intended to analyze justice efficiency principle written explicitly in Article 33 Paragraph (4) of The 1945 Constitution as a economic democracy principle in doing national economy. Adoption of justice efficiency principle is to realize people welfare as one of state objectives, particularly in running national economy based on economy democracy. The research used juridical normative approach in which data obtained from library research was presented in logical and systematical description. Then, it was analyzed to obtain solution for problem discussed. Result of data analysis was presented descriptively analytically. Based on the result, conclusions were drawn that is answer over questions presented in this research. Result of the research indicated that justice efficiency principle is adopted to implement balance in all state life aspects, including balance in competition and cooperation in economic life. An application of justice efficiency principle is issuance of law number 20 of 2002 concerning electricity. However, unbundling system and competition in restructuring electricity business regulated in the law is contrary to the 1945 Constitution. The Constitutional Court (MK) interpreted that electricity is production branch that pursuant to Article 33 paragraph (2) of 1945 Constitution should be under control of state and cannot be delivered to market mechanism. Therefore, MK repealed law number 20 of 2002 on electricity.

Kata Kunci : Prinsip Efisiensi Berkeadilan, Perekonomian Nasional, Demokrasi Ekonomi, Ketenagalistrikan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.