Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIJINAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA YOGYAKARTA

NOOR ELLYZA R, Prof. Dr. M. Baiquni, MA.

2014 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame di Kota Yogyakarta merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame yang memiliki tujuan untuk penertiban penyelenggaraan reklame yang erat kaitannya dengan perekonomian, tata ruang kota khususnya dari segi ketertiban, keindahan, kenyamanan, kerapian dan kesusilaan. Namun realita dilapangan pencapaian tujuan tersebut belum merata di setiap kawasan, dan masih terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame. Untuk tahun 2013 terdapat 91 penegakkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame Pro Yustisi. Oleh karena itu dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja implementasi kebijakan perijinan penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan instrumen implementasi kebijakan model hybrid, maka kinerja implementasi kebijakan perijinan penyelenggaraan reklame sebagai variabel dependen dapat diketahui dengan menilai dari aspek kebijakan (policy output), mekanisme penyampaian (delivery mechanism), dan agen pelaksana (implementing agency). Dari ketiga aspek tersebut kemudian menurunkan sembilan faktor atau indikator penilaian, yakni : kebijakan, SOP, Akuntabilitas, Akses, Cakupan, Sumberdaya, Struktur Organisasi, Hubungan Antar Organisasi, dan Tim Kerja sebagai varibel independen. Dengan menggunakan metode kualitatif maka kinerja implementasi kebijakan perijinan penyelenggaraan reklame tersebut dapat dilihat melalui aspek estetika, aspek mekanisme, dan aspek pengendalian dalam penyelenggaraan reklame. Hasil penelitian ini menyatakan, bahwa implementasi kebijakan perijinan penyelenggaraan reklame masih perlu penyempurnaan dalam penentuan zonasi penyelenggaraan reklame dan penyempurnaan karakter jenis reklame yang empan papan dan menyatu dengan lingkungan budaya Kota Yogyakarta. Serta terdapat enam mekanisme penyelenggaraan reklame yang memiliki latar belakang dan tujuan tertentu yakni jalur umum, jalur perjanjian kerjasama, jalur lelang, jalur kategori penambahan titik baru reklame di luar masterplan, jalur kawasan pasar, dan penyelenggaraan reklame nama pengenal usaha/profesi, dari keenam mekanisme tersebut terdapat mekanisme penyelenggaraan reklame yang sangat subyektif dan sarat dengan kepentingan politik. Kemudian mengenai pengendalian penyelenggaraan reklame telah melalui prosedur yang ada, dan hasil pembongkaran eks reklame dikelola menjadi aset pemerintah daerah yang berdaya guna. Implementasi kebijakan masih memiliki hambatan sehingga perlu adanya penyempurnaan masterplan, penyelenggaraan reklame melalui jalur umum dan lelang saja serta perlu adanya dukungan yang maksimal kepada Dinas Ketertiban dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998.

-

Kata Kunci : implementasi kebijakan publik, kinerja implementasi kebijakan publik, reklame


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.