Laporkan Masalah

KEWENANGAN NOTARIS YANG BERSTATUS TERSANGKA DALAM MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI PEJABAT UMUM PEMBUAT AKTA OTENTIK

NOVITA FEBRIYANTI, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai Kewenangan Notaris Yang Berstatus Tersangka Dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta Otentik ini bertujuan untuk mengetahui apa kewenangan seorang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik ketika seorang Notaris tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan mengetahui akibat hokum terhadap akta yang dibuatnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang mengacu pada asas-asas hukum, kaedah-kaedah hokum dan sistematika hukum yang berkaitan dengan permasalahan dan mengetahui akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang berstatus Tersangka. Hasil Penelitian menunjukan bahwa tidak terdapat akibat hukum secara spesifik dalam peraturan mengenai penetapan status tersangka terhadap seorang Notaris dalam melaksanakan tugas sebagai jabatan umum. Seorang Notaris dalam statusnya sebagai tersangka tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum yaitu membuat akta otentik, jadi akibat hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatan profesinya baru akan timbul pada saat Notaris tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka penilaian terhadap akta Notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah, yang mana asas ini dapat dipergunakan untuk menilai akta Notaris, yaitu di mana akta Notaris tersebut dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.

-

Kata Kunci : Kewenangan, Akta, Tersangka


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.