PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI SETELAH PEMEKARAN KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2010
ENDAH TRIMAWARNI, Wahyu Widodo, SH, M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian berjudul “Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Setelah Pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2010†bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli setelah pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya, dan untuk mengetahui jangka waktu penyelesaian peralihan hak milik atas tanah karena jual beli setelah pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang merupakan metode pendekatan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan seleksi data, mengelompokkan data, menghubungkan data dengan norma dan asas, sehingga diperoleh gambaran yang jelas berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah terjadi pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya daerah kerja PPAT Kota Surabaya terbagi menjadi 2 yaitu PPAT Kota Surabaya I daerah kerjanya adalah wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang meliputi 16 Kecamatan dan PPAT Kota Surabaya II daerah kerjanya adalah wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang meliputi 15 Kecamatan. Persyaratan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli tidak ada perubahan. Jangka waktu penyelesaian peralihan hak milik atas tanah karena jual beli setelah pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan sebelum terjadi pemekaran Kantor Pertanahan, sehingga tujuan pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertanahan belum sepenuhnya tercapai. Permasalahan yang dihadapi dalam jangka waktu penyelesaian peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di Kantor Pertanahan Kota Surabaya yaitu pengoreksian dokumen yang lama dan dokumen dikembalikan karena ada kekurangan atau ada pembetulan akta jual beli. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya yaitu meneliti terlebih dahulu akta jual beli dan kelengkapan dokumen persyaratan dan Kantor Pertanahan diharapkan melakukan perubahan dalam hal sistem birokrasi pelayanan dan kualitas kinerja pegawai.
This research titled “The Enforcement of Land Property Transfer Application Due to Transaction After Expansion of Surabaya City Land Office Based on National Land Head Regulation Based on National Land Body Regulation Number 16 of 2010†was aimed to know the enforcement of land property transfer application due to transaction after the expansion of Land Office of Surabaya City, and to know the completion time of land property transfer completion due to transaction after the expansion of Land Office of Surabaya City. This was a judiciary empirical research that was an approach method by examining law applied and also what was actually going on in the community. Data gathering was conducted by a field research to obtain a primary data and bibliography research to obtain a secondary data. The research result was analyzed quantitatively by selecting data, classifying data, connecting data with norms and principles so that obtained a clear illustration related to problems observed. The data research result showed that after expansion of Surabaya City Land Office, work area of Surabaya City PPAT was divided into 2 offices namely: 1st Surabaya City PPAT with its work area was 1st Surabaya City Land Office covered 16 districts and 2nd Surabaya City PPAT covered 15 districts. The requirements of land property transfer application due to transaction after expansion of Surabaya City Land Office did not change significantly compared with before expansion of the Land Office so that the purpose of Surabaya City Land Office expansion was not completely achieved. The problems faced in land property transfer completion time due to transaction in Surabaya City Land Office namely: by correcting old documents and the documents was returned due to deficiency or there was a transaction act correction. The effort conducted to overcome was by firstly examining a transaction act and documents required and The Land Office was expected to change in its service bureaucracy system and employee’s performance quality.
Kata Kunci : Peralihan Hak Jual Beli, Pemekaran Kantor Pertanahan, Transaction Property Transfer, Land Office Expansion