MAGERSARI ATAS TANAH KARATON KASUNANAN SURAKARTA DI PENGGING (DESA BENDAN KABUPATEN BOYOLALI)
NUGROHO SHIDIQ SANTOSO, Dr. Sulastriyono, SH., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang Magersari Atas Tanah Karaton Kasunanan Surakarta di Pengging (Desa Bendan) Kabupaten Boyolali membahas secara khusus tentang magersari yang ada di Pengging (Desa Bendan) Kabupaten Boyolali, dan permasalahan hukum yang muncul dari adanya magersari tersebut serta bagaimana cara mengatasi permasalahan hukum tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah termasuk jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu suatu cara penelitian untuk memecahkan suatu masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian di lapangan untuk mendapatkan data primer. Penelitian ini mengambil subyek yang meliputi responden yaitu warga masyarakat Pengging (Desa Bendan) Boyolali yang melakukan magersari dan pihak Pejabat Karaton Kasunanan Surakarta dan berbagai narasumber yaitu Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Perangkat Desa Bendan (Pengging). Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah berupa daftar pertanyaan yang digunakan sebagai pedoman wawancara yang dilakukan dengan tanya jawab secara langsung pada responden dan narasumber. Data yang telah diperoleh dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian tentang Magersari Atas Tanah Karaton Kasunanan Surakarta di Pengging (Desa Bendan) Kabupaten Boyolali yaitu: 1) Di Pengging (Desa Bendan) terdapat orang yang melakukan magersari atas tanah Karaton Surakarta karena dahulu Pengging (Desa Bendan) merupakan bagian dari wilayah Karaton Surakarta yang didiami oleh para abdi dalem Karaton Surakarta, 2) Pelaksanaan magersari di Pengging (Desa Bendan) terdapat beberapa masalah hukum yaitu: pihak Karaton Surakarta tidak memiliki data yang jelas mengenai tanah SG yang ada di Pengging (Desa Bendan); adanya proses pewarisan bangunan di atas tanah SG, jual-beli bangunan di atas tanah SG dan adanya sewa menyewa atas tanah SG oleh masyarakat pemagersari tanpa sepengetahuan pihak Pengageng Pasiten Karaton Surakarta. 3) Cara mengatasi permasalahan adalah: menanyakan kepada Kepala Desa Pengging (Desa Bendan) data mengenai tanah SG dan melakukan pendataan ulang letak dan luas serta batas-batasnya; setiap peralihan hak magersari seharusnya sepengetahuan dari pihak Pengageng Pasiten Karaton Surakarta dan pemegang hak magersari baru meminta Surat Kekancingan yang baru kepada Pengageng Pasiten Karaton Kasunanan Surakarta.
Research on Land lodger area in Surakarta palace compound in Pengging (Village Bendan) Boyolali specifically discuss existing tenant Pengging (Village Bendan) Boyolali, and legal issues arising from the tenant as well as how to deal with the legal issues. Type of research is included in this type of empirical legal research or sociological research is a way to solve a problem by first examining existing secondary data and then proceed with the field research in the to obtain primary data. This research takes a subject that includes respondents are citizens Pengging (Village Bendan) Boyolali the tenant and the officials did Surakarta palace compound and various official sources, namely Boyolali Land Office, The Village Bendan (Pengging), local PPAT. Means of collecting data in this study are list of questions used to guide the interviews conducted with the question and answer directly to the respondents and resource person. The data have been obtained analysed qualitatively. The results of Lodger Land Surakarta palace compound in Pengging (Village Bendan) Boyolali namely: 1) In Pengging (Village Bendan) people who do tenant of land formerly the Palace of Surakarta because Pengging (Village Bendan) is part of the Royal Palaces of Surakarta that live by the servant in palace of the Palace of Surakarta, 2) The tenant in Pengging (Bendan village) there are some legal issues, namely: the Surakarta palace compound has no clear data on existing land Pengging SG (Village Bendan); existence of the SG land inheritance, sale of the building on the ground SG and the SG lease of land by people without permitted of the Pengageng Pasiten the Palace of Surakarta. 3) How to resolve problems that arise are: asking Chief Pengging Village (Village Bendan) data on SG land and perform extensive data collection as well as the location and boundaries; any transfer of rights of the tenant should have knowledge Pengageng Pasiten Surakarta palace compound and rights holders new tenant requested a new Kekancingan letter to Pengageng Pasiten Surakarta palace compound.
Kata Kunci : magersari, tanah, pengging, lodger, land, pengging