Laporkan Masalah

PERTIMBANGAN DEWAN KEHORMATAN DAERAH DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN TENTANG JARAK ANTAR KANTOR NOTARIS DI KABUPATEN KULON PROGO

RONI SAPUTRO, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan Dewan Kehormatan Daerah dalam menyelesaikan permasalahan tentang jarak antar kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo, (2) mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Dewan Kehormatan Daerah dalam menyelesaikan permasalahan mengenai jarak antar kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo, dan (3) mengetahui upaya yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah untuk mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan permasalahan mengenai jarak antar kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo. Jenis Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat langsung dari lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Kulon Progo. Penelitian ini dilakukan dengan melalui wawancara langsung dengan responden dan narasumber, kemudian dilengkapi dengan data sekunder. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling, dengan memakai purposive sampling yaitu sampel diambil berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian berdasarkan objek yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Kehormatan Daerah Kulon Progo menggunakan Pasal 3 angka 15 Kode Etik Notaris sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan tentang jarak antar kantor notaris, dimana pasal tersebut diperluas maknanya dan dikaitkan dengan etika yang ada di dalam masyarakat Jawa. Kendala-kendala yang dihadapi Dewan Kehormatan Daerah, yaitu: (a) Pengaturan mengenai jarak antar kantor Notaris tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris, (b) Notaris AN, NR, dan E sudah terlanjur mengontrak kantor yang ditempatinya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, (c) Notaris AN dan NR enggan melaksanakan apa yang telah menjadi putusan dalam sidang yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Daerah. Upaya yang dilakukan Dewan Kehormatan Daerah, yaitu: (a) Dewan Kehormatan Daerah menggunakan penemuan hukum untuk menemukan hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Metode penemuan hukum yang digunakan adalah dengan interpretasi ekstensif, (b) Mencarikan alternatif lokasi kantor yang lain, (c) Dewan Kehormatan Daerah hanya sebatas menanyakan kepada Pengurus Daerah mengenai penyebab tidak dilaksanakannya putusan tersebut.

This research aims: (1) to discover consideration of District Council of Honor in solving the distance problems between the Notary offices in Kulon Progo. (2) to discover constraints faced by the District Council of Honor in resolving problems regarding the distance between the Notary office in Kulon Progo. (3) to discover the efforts made by District Council of Honor to overcome obstacles in solving the problems of the distance between notary office in Kulon Progo. This research uses an empirical approach to legal research, that is research conducted to obtain primary data pertaining to the things that exist in the fields, as well materials relating to the research topic as secondary data. This research was conducted in Kulon Progo. This research was conducted through direct interviews with respondents and interviewees, then equipped with secondary data. The sampling technique is done with a non-probability sampling, using purposive sampling that is samples were taken based on a certain criteria in accordance with the purpose of the research is based on the object under study. Analysis of data was performed using a qualitative approach and the results are descriptively. The results of this research indicate that the District Council of Honor in Kulon Progo using Article 3 point 15 of the Notary Code of Conduct for consideration in resolving the issue of the distance between notary offices, wherein the article has extended its meaning and associated with ethics in the Java community. The constraints faced by District Council of Honor are: (a) Regulation the distance between the Notary office not expressly regulated in Notary Code of Conduct and Notary Act, (b) Notary AN, NR, and E had already contracted the office they occupy for a period of 2 (two) years, (c) District Council of Honor merely ask to District Management about the cause not implemented of decisions.

Kata Kunci : Dewan Kehormatan Daerah, Jarak Antar Kantor, Kode Etik Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.