PENGEMBANGAN SISTIM PENDUKUNG KEPUTUSAN UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI (Studi Kasus: Daerah Irigasi Batujai, Daerah Irigasi Mujur II, dan Daerah Irigasi Surabaya di Lombok Tengah )
Irwansyah, Dr. Ratminto, MPA
2014 | Tesis | S2 Teknik SipilDalam rangka melakukan penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, pemerintah menetapkan sistem desentralisasi yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 kemudian dirubah lagi menjadi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dibentuk juga Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom serta Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Ternyata berbagai regulasi ini belum juga mampu untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien, hal ini terbukti dari muncul berbagai kekurangan dan multi tafsir ketika regulasi tersebut ditetapkan. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 diganti menjadi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 yang diharapkan mampu memperbaiki kekurangan yang ada di peraturan sebelumnya. Akan tetapi ketika diterapkan juga muncul berbagai persoalan seperti pembengkakan jumlah organisasi perangkat daerah. Untuk aspek kelembagaan kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 untuk penataan organisasi perangkat daerah. Dengan dibentuknya regulasi ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Tulisan ini mengevaluasi pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 khususnya di Kota Yogyakarta.
In order to carry out the arrangement bureaucracy more effective and efficient, the government established a decentralized system that start with Act No. 5 of 1974 and then changed again into Law No. 22 of 1999 on Regional Government, in relation to governance also formed Government Regulation No. 25 of 2000 on the authority of provinces as autonomous region as well as Government Regulation No. 84 of 2000 on Guidelines for Organization of the Region. It turns out a variety of these regulations has not been able to create more effective and efficient bureaucracy, it appears evident from various short comings and multiple interpretations when these regulations are set. The the Government Regulation was changed to Government Regulation No. 8 of 2003 is expected to improve the exiting deficiencies in the previous regulations. However, when applied to such problems also arise sweeling number of regional organizations. For institutional aspects later replaced by Act No. 32 of 2004 on Regional Government which are presented in that Regulation No. 41 of 2007 for structuring regional organizations, with the established of this regulation expected to create an effective and efficient bureaucracy. This paper evaluates the implementation of Government Regulation No. 41 of 2007, especially in the city of Yogyakarta
Kata Kunci : Dalam rangka melakukan penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, pemerintah menetapkan sistem desentralisasi yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 kemudian dirubah lagi menjadi Undang-Undang No. 22 Tahun