PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK OBJEK SEWA DALAM HAL OBJEK SEWA DISEWA ULANGKAN
widya suryani putri, Taufiq El Rahman, SH., M.Hum
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pemilik rumah kontrakan dalam hal rumah atau ruko yang dikontrakkan tanpa perjanjian tertulis dan mengetahui tentang penyelesaian sewa menyewa yang terjadi tanpa perjanjian tertulis, kemudian obyek yang disewa ulangkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Penelitian di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mendasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah non random sampling. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan terhadap perlindungan hukum pemilik sewa dalam hal objek sewa disewa ulangkan, tanpa perjanjian tertulis tidak mendapatkan perlindungan hukum, karna tidak dapat membuktikan adanya suatu perikatan sewa-menyewa, sehingga para pihak dapat mengingkari adanya perjanjian tersebut, meski demikian suatu persetujuan sudah dapat membuktikan adanya kewajiban dan hak (akibat hukum) yang ditimbulkan dari pihak yang bersepakat. Selain itu pemilik objek sewa juga dapat menuntut kebatalan dari segala tindakan pihak penyewa yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, si penyewa dan orang dengan siapa si penyewa mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada pemilik rumah kontrakan. Pelaksanaan sewa menyewa dalam hal objek sewa disewa ulangkan berdasarkan hasil penelitian memang terjadi pemasalahan. Perlindungan hukum represif yang diambil para pihak berdasarkan hasil penelitian adalah dengan musyawarah. Musyawarah lebih dipilih untuk menyelesaikan permasalahan karena perjanjian yang dibuat pada awalnya berdasarkan pada asas kepercayaan dan kekeluargaan.
The main purpose of this study is to find out and obtain comprehensive and clear explanation about the legal protection should be given to the owner of house who rents the house without any legal documents and to explore the solution of lease problem with no legal document in which the property is subleased to another party without the permission of the owner. This research uses empirical judicial method; thus, the research focuses on field research in the attempt to collect both primary and secondary data. The primary data refer to data taken from field research; meanwhile, secondary data are taken from literatures and laws. The data will be analyzed by using qualitative method which involves inductive method in drawing conclusion. It summarizes the result of research from the specific to more general result. Based on the result of research and the discussion, it can be concluded that the owner whose property is subleased to another person without any consent is not entitled to legal protection. An agreement has proven the right and obligation (legal consequence) of both parties involved. Besides, the property owner has to right to propose the nullification of less required obligation from the tenant as long as the tenant and another party with whom he makes another agreement fully realize that what they have done cause any harm to the owner of the property. The result of research shows that the implementation of assigning subleased goods indeed inflicts serious problems. Further, the research’s result shows that repressive legal protection taken by both parties to solve the problem is by having mutual agreement. It is preferable because the former agreement previously made is also based on trust and familiarity.
Kata Kunci : Sewa-menyewa, perlindungan hukum, perjanjian tidak tertulis.