JUAL BELI TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK MA’ANYAN DENGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
EKATNI PARUNA, Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui mekanisme jual beli tanah adat yang belum ada tanda bukti kepemilikan pada masyarakat hukum adat Dayak Ma’anyan dan 2)menganalisis penyelesaian sengketa jual beli tanah adat yang terjadi pada masyarakat hukum adat dayak ma’anyan Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris dan analisis data dengan metode kualitatif. Lokasi penelitian di kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, data primer diambil dengan wawancara kepada responden. Responden dalam penelitian ini berjumlah lima orang yaitu yang mewakili PT. Ketapang Subur Lestari Bapak Ario sebagai manager umum dan Bapak Ramdhani sebagai Kepala HRD. Di dalam penelitian ini yang mewakili masyarakat hukum adat Dayak Ma’anyan adalah Bapak Uwei, Bapak Ranu dan Bapak Anci. Narasumberpenelitian ini adalah Bapak Bartherius Damang (Kepala Adat) di Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, BapakBanyurman Kepala Desa di Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, Bapak Hadi Suprapto Camat di Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur dan Bapak Ferdinan Adinoto sebagai Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaanyang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur. Sampel dalam penelitian ini diambil dengan teknik purposive sampling.Data yang diperoleh dianalisissecara kualitatif,yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami dan mengkaji data yang telah dikumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti. Berdasarkan hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa 1)PT. Ketapang Subur Lestari sebagai badan hukum yang berhak memiliki hak guna usaha atas tanah, yang diperoleh dengan dua cara: mekanisme jual beli, diteruskan dengan pembebasan tanah; dan 2) Penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang yaitu ditingkat keluarga, RT/RW dan desa.
The purposes of this study are 1) to find out the mechanism of selling and purchasing the adat land with no ownershipcertificate in the adat law community of Dayak Ma’ayan, and 2) to analyze dispute resolution related to the sell and purchase of adat land in the adat law community of Dayak Ma’ayan. The study was conducted by using an empirical juridical approach with a qualitative method for data analysis. It was conducted in Paju Epat subdistrict, East Barito District, Central Borneo Province. Secondary data wereprimary legal materials, while primary ones were collected through interviews with respondents, including five people: Ario as a General Manager and Ramdhani as a Chairman of Human Resource Development in PT. Ketapang Subur Lestari as well as Uwei, Ranu, and Anci as representatives of adat law community of Dayak Ma’anyan. Key informants of the studywere Bartherius as Damang (Chief of the adat law community) in Paju Epat subdistrict, East Barito District; Hadi Suprapto as Head of Subdistrict in Paju Epat subdistrict, East Barito District; and Ferdinan Adinoto asHead of Survey, Measurement and Mapping Sectionrepresenting Chairman of the Land Office in East Barito District. Sample of the study was collected using a purposive sampling technique. The data collected were analyzed in a qualitative manner, an analysis done by understanding and studying the collected data systematically, so a comprehensive picture of the problems or conditions studied could be gained. Based on the results of the data analysis, it can be concluded that: 1) PT. Ketapang Subur Lestari as a legal entity reserved the right of exploiting the adat land, which has been taken over by the ‘sell and purchase’ mechanism, followed by the land acquisition; 2) dispute resolution was conducted in phases from family and neighborhoodlevel to villagelevel.
Kata Kunci : Tanah adat, mekanisme jual beli, penyelesaian sengketa