Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT. PKSS CABANG PALEMBANG

Angga Anggriawan, Pitaya, SH., M.Hum

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian dengan judul ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hokum bagi pekerja outsourcing, mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan parapi hak dalam praktek outsourcing di PT. PKSS, serta untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh para pekerja outsourcing dalam hal PT. PKSS melakukan wanprestasi. Penelitian ini dilakukan pendekatan yuridis dan empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data penelitian kepustakaan dengan teknik studi dokumenter. Subyek penelitian ini dibagi dua, yaitu responden dan narasumber. Responden terdiri dari 5 (lima) pekerja outsourcing yang telah bekerja di perusahaan outsourcing minimal 1 (satu) tahun dan pejabat PT. PKSS. Narasumber terdiri dari pimpinan perusahaan pemakai jasa pekerja outsourcing dan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian responden menggunakan teknik non probality sampling. Jenis pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisa dengan carakualitatif-komparatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tetap tidak mencantumkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja di PT. PKSS. Para pihak juga melakukan wanprestasi berupa melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak melaksankan apa yang disanggupi akan dilakukan dalam praktek outsourcing di PT. PKSS. Upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja outsourcing dalam hal PT. PKSS melakukan wanprestasi adalah musyawarah mufakat dan penyelesaian perselisihan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Research with this title aims to find out the legal protection for outsourcing, to know form wanprestasi done parties in practice outsourcing in PT. PKSS, and to know legal efforts done by outsourcing workers in terms of PT. PKSS wanprestasi do. This Study uses empirical juridical approach. Data used in this study is the primary data and secondary data. Data were collected through field research by technique of an interview and library research technique of documentary studies. The subject of this study was devided the respondents and interviewees. Respondents consisted of 5 (five) workers outsourcing who has worked in the company of outsourcing at least one (1) year and officials in PT. PKSS. Interviewees consited of the Head Company as a User of outsourcing workers and Official of Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Provinsi Sumatera Selatan. The Study uses non probality sampling, the sampling technique using a purposive sampling method. The data obtained were analyzed qualitative-comparative. The results showed that Definited Period of Labor Agreement does not melude any transfer of rights protection for workers who work object persist despite going on the turn of a company providers in PT. PKSS. The parties also do wanprestasi liked be carrying out what is exchanged but not perfect of outsourcing in PT. PKSS. Legal efforts undertaken by workers outsourcing in terms of PT. PKSS performs wanprestasi deliberation consensussolution to the dispute with Act No. 2 of 2004 concerning the Industrial Relations Disputes Settlement.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Outsourcing, Wanprestasi, Upaya Hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.