Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR DI SEMENAJUNG MURIA JEPARA JAWA TENGAH

Heri Iskandar, Prof. M.Hawin, S.H., LL.M.,Ph.D.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pembangunan PLTN di Jepara sudah lama direncanakan sejak tahun 1972. Ada Komisi Persiapan Pembangunan PLTN (KP2-PLN), pada tahun 1989 ada Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) yang memberikan tugas kepada BATAN untuk mencari studi tapak dan kelayakan PLTN (STSK-PLTN). Pembangunan PLTN Jepara merupakan awal kepemilikan Indonesia pada pengembangan listrik dengan energi nuklir. Hukum investasi pada pembangunan PLTN dapat kita lihat pada pendanaan untuk setiap kegiatan pengembangan energi nuklir untuk listrik. Mengetahui setiap aliran dana yang masuk untuk pembangunan PLTN Jepara. Aliran dana tersebut masuk dalam hukum investasi yang secara lebih terperinci dapat dilihat pada bagian sebagai berikut : Saham, Peryertaan Modal atau kerjasama usaha, dan lainnya. Penulis ingin melihat investasi langsung yang ada pada pembangunan PLTN yaitu melalui kerjasama dengan AEAI. Pandangan investasi tersebut dilihat dari Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang BUMN dan Undang-undang Ketenaganukliran. Metode penelitian menggunakan penelitian Normatif yaitu penelitian yang bersifat kepustakaan antara lain peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, dan artikel pada media masa serta media lainnya. Adapun pencarian bahan melalui metode komunikasi terdiri dari komunikasi langsung berupa wawancara langsung kepada beberapa narasumber. Melalui Metode inventarisasi yaitu mengumpulkan, mempelajari dan menganalisis berbagai bahan kepustakaan dan dokumen yang berkaitan dengan obyek penelitian. Pembangunan PLTN Jepara sudah berlangsung pada tahap penetapan lokasi melalui Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor : 395/KA/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemantauan Data Tapak dan Lingkungan PLTN. Undang-undang Penanaman Modal memberikan sarana untuk pengembangan investasi pada bidang PLTN. Undang-undang Ketenaganukliran juga memberikan sarana untuk pembangunan PLTN. Pendanaan yang menjadi acuan utama pada penelitian BATAN untuk pembangunan PLTN banyak yang bersumber dari kerjasama dengan AEAI sebagai organisasi internasional dibidang nuklir. Ada beberapa sumber pendanaan bagi Pembangunan PLTN yang disediakan oleh Undang-undang Penanaman Modal.

The development of PLTN (nuclear power plant) in Jepara has long been planned since 1972. There is Preparatory Commission for the Development of PLTN (KP2-PLN), in 1989 there was the National Energy Coordinating Agency (BAKOREN) that assign tasks to BATAN to search the site and feasibility study of nuclear power plants (STSK-PLTN). The development of PLTN (nuclear power plant) in Jepara is the beginning of the development of electricity using nuclear energy owned by Indonesia. Invesment law of establishing of PLTN can be seen on financing for each developing activity of nuclear energy for electricity. Knowing any fund flow for establishing PLTN in Jepara, the fund flow is included in investment law that can be seen detailly on part as follows: share, equity or joint venture and so on. The writer wants to see direct investment that is on the estblishing of PLTN through cooperation with AEAI. The investment view can be seen from rules of investment, rules of capital market, rules of company, rules of BUMN ( state-owned enterprises) and nuclear laws The research method uses normative research that is library research such as regulations of law, books, papers, and articles on mass media and others. The material is taken through communication method by interviewing directly to experts. Through inventory method is collecting, learning and analyzing many library materials and document related to the researh objectives. The establishing PLTN in Jepara has com to fix the location through the regulations of the head of national nuclear energy agency no 395/KA/XII/2005 about the organization and work procedure of data monitoring unit and PLTN environment. The rules of investment gives means to establish PLTN. Funding becomes main reference on BATAN (National Nuclear Energy Agency) research for establishing PLTN that is taken from cooperation with AEAI as an international organization on nuclear. There are sources of fund for establishing PLTN served by the rules of investment.

Kata Kunci : Pembangunan, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Hukum Investasi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.