ANALISA YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN WARIS SUAMI YANG MENIKAH DENGAN LEBIH DARI SATU ISTRI (STUDI KASUS PUTUSAN Nomor: 0353/Pdt.G/2011/PA.Bn)
BERTHA NOVELISA, Dwi Haryati, SH., MH.; Destri Budi Nugraheni, SH. M.SI
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menentukan harta waris, ahli waris dan bagian ahli waris dalam perkawinan lebih dari satu kali pada Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor: 0353/Pdt.G/2011/PA.Bn dan pelaksanaan pembagian waris setelah Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor: 0353/Pdt.G/2011/PA.Bn memiliki kekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang menitikberatkan pada penelitian lapangan guna memperoleh data primer disamping menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelusuran bahan kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan hukum yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung kepada para responden dengan cara purposive sampling. Setelah seluruh data terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta waris pada pernikahan lebih dari satu kali yang ditetapkan oleh hakim adalah setengah harta gono-gini dengan istri kedua yang berupa tanah dan harta bawaan yang merupakan pemberian ayah almarhum Kosasih berupa tanah. Penetapan harta waris tersebut berdasarkan keterangan para pihak, bukti, saksi, hasil pemeriksaan lapangan dan landasan yuridis. Penentuan ahli waris berdasarkan asas hubungan darah, yakni hubungan darah akibat perkawinan yang sah. Penentuan bagian ahli waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang diadopsi dari Al-Quran. Pelaksanaan pembagian ahli waris setelah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, dan tidak pula dilaksanakan secara paksa karena tidak ada pengajuan eksekusi.
This study aims to find out the basis of judges considerations in determining inheritance, heirs and heirs portion in the marriage more than once at Bengkulu religious court in Decision No. 0353/Pdt.G/2011/PA.Bn and implementation of the division of inheritance after Decision of Bengkulu religious court No: 0353/Pdt.G/2011/PA.Bn that has legally enforceable. This study uses empirical legal approach, which focuses on field research in order to acquire primary data in addition to using secondary data. Data collection is done by searches of the literature and field research. Search of the literature in order to obtain secondary data by collecting and studying legal materials sourced in primary and secondary legal materials. Field research was done in order to obtain primary data through direct interviews with the respondents that some litigants and with the purposive sampling. Once all the data is collected and analyzed using qualitative analysis. Research results show that inheritance in more than one marriage which is set by the judge is half of the inheritance property with a second wife in the form of land and the property is given by father of Kosasih and the form is land. Fixing inheritance is based on the testimony of the parties, proof, witnesses, the findings of the field and juridical foundation. Determination of heirs is on the basis of blood relationship, a relationship of blood due to a valid marriage. Determination of heirs’ portion is done by the adoption of Islamic Law Compilation from the Quran. The implementation of division is after the heirs have permanent legal power, not implemented voluntarily by the parties, not be forced because no filing execution.
Kata Kunci : Perkawinan, Waris Islam, Putusan