Laporkan Masalah

MERGER & ACQUISITION FILINGS CONCERNING PRE-EVALUATION AND POST-EVALUATION TO KPPU RELATED TO INDONESIAN ANTIMONOPOLY LAW

GUSTI RANIKA SUKMA ISKANDAR PUTRI, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum,

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Pelaku usaha yang hendak melakukan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi (transaksi M&A) harus mempertimbangkan penyebab potential seperti transaksi M&A yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk mengendalikan dan mencegah praktek-praktek tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Transaksi M&A secara ketat dipantau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU (Komisi). Pengendalian Merger/Pengajuan Merger di Indonesia adalah Pra-Evaluasi (Konsultasi) dan Post-Evaluasi (Pemberitahuan). Fokus dari pengendalian merger/pengajuan merger adalah mencegah. Karena itu, fungsi dari pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 yang menganut wajib Post-Notifikasi menjadi dipertanyakan Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kombinasi pendekatan Normatif dan Empiris. Penulis juga membandingkan merger kontrol/pengajuan merger Indonesia dengan Amerika dan Jepang. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan kepustakaan dan penelitian lapangan. Alasan dibalik penerapan fase Pra-Evaluasi (Konsultasi) ke Komisi adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak transaksi M&A apakah ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak; untuk mengontrol dan menghindari transaksi M&A yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak awal transaksi; dan untuk meminimalisir semua risiko yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha jika suatu transaksi M&A dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena di masa depan transaksi tersebut akan dibatalkan oleh Komisi. Komisi menggunakan Konsultasi daripada Pra-Notifikasi karena tidak ada dasar hukum bagi Komisi untuk menggunakan Pra-Notifikasi. Selain itu, jika Komisi menggunakan Pra- Notifikasi, hal ini bertentangan dengan pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 yang mengadopsi Post-Notifikasi wajib. Untuk meminimalisir kerugian di masa depan yang akan dihadapi oleh pelaku usaha dalam masa Post-Evaluasi (Pemberitahuan) dalam kasus pembatalan transaksi M&A, Komisi memberikan upaya hukum baru yang diatur dalam Peraturan Komisi No 2 tahun 2013 bernama Remedies. Remedies merupakan usaha dari pelaku usaha terhadap Komisi dalam memberikan alternatif sehingga potensi pelanggaran sebagai dampak dari transaksi M&A dapat dikurangi.

Business actor who wants to conduct Merger, Consolidation, and Acquisition (hereinafter referred as M&A) must consider potential causes such as M&A transaction that may result in monopoly practices and unfair business competition. In order to control and prevent such activities, Indonesian Government established Law No. 5 Year 1999 (Law) concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The transaction strictly monitored by Commission for the Supervision of Business Competition / KPPU (Commission). The Indonesian merger control/ filings are Pre-Evaluation (Consultation) and Post-Evaluation (Notification). The focus of Indonesian merger control/ merger filings is preventive nature. Hence, the function of Article 29 of the Law that adopts mandatory Post-Notification becomes questionable. The method used in this research is a combination of approaches that are normative and empirical. The writer also compared the Indonesian merger control/merger filings with United States and Japan. To collect the data, the writer used library and field research. The reasons behind the application of Pre-Evaluation (Consultation) phase to Commission are: to give clear description concerning the impact of M&A transaction, whether there is an allegation of violation of the Law No. 5 Year 1999 or not; to control and avoid the transaction that may result in monopolistic practices and unfair business competition since the beginning of transaction; and to minimize all risks that may be faced by the business actor if the M&A transaction result in monopolistic practices and unfair business competition, because in the future, the M&A will be cancelled by Commission. The Commission used Consultation than Pre-Notification because there is no basis of Law for Commission to use Pre-Notification. Moreover, if Commission use Pre-Notification, it is contrary to the article 29 of Law No. 5 Year 1999 which adopts mandatory Post-Notification. To minimize the future losses that will be faced by the business actor in time of Post-Evaluation (Notification) in case of cancellation M&A transaction, Commission provides new legal remedies under Commission Regulation No. 2 Year 2013 named Remedies. Remedies are an effort from business actor to Commission in giving alternative, so that the potential violations as the impact of M&A transactions can be reduced.

Kata Kunci : Hukum Anti-Monopoli, Pengajuan Merger, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.