( Pelaksanaan putusan perkara tindak Pidana Perjudian di Pengadilan Negeri Purworejo)
TARA ADHITYAS, Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Selama lima semester mahasiswa memperoleh teori di bangku kuliah, di dalam Praktek Lapangan ini teori tersebut dapat diterapkan. Penulis mengetahui khususnya tentang kasus pidana yang ada dalam teori dan dalam dunia kerja sebagaimana tema yang diangkat dalam laporan ini. Penyusun mengetahui bilamana terjadinya kasus, prosedur penyelesaian dan permasalahanya yang ada. Saat menjalankan kegiatan praktek lapangan, penulis melaksanakan praktek lapangan yang ditempatkan di tiga bagian yaitu bagian hukum, kepaniteraan pidana, kepaniteraan perdata dan kepaniteraan hukum. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa : 1) Praktik Lapangan yang dilakukan penulis bermanfaaat dalam memberikan pengetahuan secara luas dalam kegiatan dunia kerja dengan harapan agar nantinya penyusun bisa menjadi professional di bidang hukum, 2) Penulis juga mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan Perjudian yang kini menjadi penyakit sosial, yang merupakan sebuah permainan maupun perbuatan yang sifatnya untung-untungan dengan mempergunakan uang atau barang sebagai taruhannya dengan harapan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, 3) Penulis juga mengetahui tentang larangan tindak pidana perjudian pada awalnya diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 303 yang masuk dalam kejahatan dan Pasal 542 KUHP yang masuk dalam pelanggaran dengan ancaman sanksi pidana yang rendah dan tidak memadai untuk efek jera. Kemudian ada kebijakan formulasi penertiban perjudian dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Isi ketentuan ini adalah memperberat ancaman sanksi pidana terhadap tindak pidana perjudian dan merubah tindak pidana Pasal 542 ke dalam Pasal 303, sehingga Pasal 303 bis dan merupakan tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan.
-
Kata Kunci : Putusan Perkara, Perjudian