AGENDA SETTING RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
DIENA TIARA SARI, Prof. Dr. Muhadjir Darwin
2014 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang di dalamnya diatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, beberapa daerah telah menetapkan produk hukum yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Tidak terkecuali dengan Kota Yogyakarta yang pada tahun 2012 menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013. Raperda KTR tersebut diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan diawali dorongan dari beberapa penggiat tobacco control yang tergabung dalam Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (FJSTT). KTR dianggap perlu diwujudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Sebelum masuk menjadi Prolegda, upaya untuk mengurangi jumlah perokok telah banyak dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui beberapa program serta kemitraan. Salah satu lembaga mitra yang telah aktif sejak lama dalam upaya tobacco control adalah Quit Tobacco Indonesia (QTI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahap-tahap agenda setting kebijakan perlindungan masyarakat terhadap asap rokok khususnya pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta aktor yang terlibat dalam setiap tahapan dan kepentingannya masing-masing dalam setiap tahapan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam proses agenda setting Raperda KTR di antaranya adalah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, khususnya Bidang Promosi Kesehatan, SIK, dan Surveilan, Quit Tobacco Indonesia (QTI), Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (Forum JSTT), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta. Bidang Promkes, SIK, dan Surveilan Dinkes Kota Yogyakarta dan QTI memiliki peran dalam kegiatan awal membangun upaya tobacco control. Kemudian mereka ikut serta menjadi anggota bagian dari Forum JSTT yang dibentuk oleh para aktivis penggiat tobacco control. Dari Forum JSTT kemudian muncul upaya untuk mendorong terbentuknya Raperda KTR melalui berbagai aksi kegiatan. DPRD Kota Yogyakarta bertindak sebagai aktor yang akhirnya menginisiasi Raperda KTR sebagai Prolegda tahun 2013. Dalam perjalanannya, kepentingan masingmasing aktor mewarnai proses agenda setting Raperda KTR hingga raperda tersebut masuk ke ranah politik di DPRD.
Since the enactment of Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, in which the duty of the local government set to realize No Smoking Area, some regions have established laws governing of No Smoking Area or KTR. So did Yogyakarta City, which in 2012 set a Draft Regulation about KTR as Regional Legislation Program in 2013. KTR draft regulation was initiated by the parliament (DPRD) of Yogyakarta City which emcouraged by some activists who initiated tobacco control and incorporated in Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (FJSTT ). KTR was formed to protect the public from the dangers of cigarette smoke. Before became a Prolegda, efforts to reduce the number of smokers have been carried out by the Department of Health (Dinas Kesehatan) Yogyakarta City through several programs and partnership. One of the partner institution that has been actived for a long time in the effort of tobacco control is Quit Tobacco is Indonesia (QTI). This study aims to determine the stages of public policy agenda setting in protecting against cigarette smoke, especially in the Draft Regulation (Raperda) of Yogyakarta City about No Smoking Area (KTR) as well as the actors involved and their interests in each phase . The results of this study indicate that the actors who were involved in the process of agenda setting of KTR draft are Department of Health (Dinas Kesehatan) Yogyakarta City, particularly the Health Promotion Division, SIK, and Surveillance, Quit Tobacco Indonesia (QTI), Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (FJSTT), and DPRD of Yogyakarta City. Health Promotion Division, SIK, and Surveillance of Department of Health and QTI hava a role in the initial stages of building a tobacco control efforts . Then they participated and became a part of the Forum JSTT which was formed by tobacco control activists. From the Forum JSTT then appeared an attempt to encourage the formation of draft KTR through various actions. DPRD of Yogyakarta City acts as the actor who initiated the KTR draft to be Prolegda in 2013. In the process, the interests of each actor made a dynamic of KTR draft agenda setting until the draft set into the realm of politics in Parliament.
Kata Kunci : agenda setting kebijakan, Raperda KTR, Kota Yogyakarta.