Peran Komite Sekolah di SMA 1 Yogyakarta
ZUCHRI SAREN SATRIO, Dr. Muhamad Supraja, SH,S.Sos.,M.Si.
2013 | Skripsi | SosiologiPembincangan mengenai pendidikan kian marak belakangan ini, termasuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dahulu kita mengenal POMG (Pertemuan Orang tua Murid dan Guru), BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan). Kini, setelah adanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April, POMG dan BP3 diubah menjadi Komite Sekolah. Kepmendiknas ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.Hal yang mendasari adanya KEPMENDIKNAS dan PP ini adalah peran aktif dari masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang kurang, akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaran pendidikan rendah dan penggunaan sumber daya yang kurang optimal. Permasalahan pendidikan bukan saja permasalahan pemerintah maupun sekolah, melainkan permasalahan masyarakat bersama. Peran masyarakat dalam dunia pendidikan ini kemudian diwadahi dalam komite sekolah. Pembentukan dan penyelenggaraan komite sekolah ini diatur jelas oleh Departemen Pendidikan Nasional, agar tercipta komite sekolah yang demokratis, transparan dan akuntabilitasnya terjaga. Keterwakilan orang tua siswa dan demokratisasi pelaksanaan komite sekolah menjadi hal yang sangat penting, karena komite sekolah seringkali dianggap sebagai kepanjang-tanganan sekolah dalam melegalkan pungutan-pungutan. Sehingga peran komite sekolah, proses demokrasi dan strategi komite sekolah dalam upayanya mendapatkan kepercayaan dari orang tua siswa menjadi menarik untuk diteliti. Guna memahami serta mengungkap peran, penyelenggaraan demokrasi dan strategi komite sekolah di SMAN 1 Yogyakarta, maka penelitian ini memberikan eksplanasi dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik purposive sebagai upaya memahami, menganalisis serta mendeskripsikan peran, penyelenggaraan demokrasi dan strategi yang dilakukan komite sekolah untuk mendapatkan kepercayaan dari orang tua siswa dan masyarakat. Komite sekolah di SMAN 1 Yogyakarta terbagi menjadi 2, yaitu komite sekolah tetap yang bertugas 3 tahun dan komite sekolah tidak tetap yang bertugas 1 tahun, merujuk pada PERWAL (Peraturan Walikota) Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Komite Sekolah. Proses penyelenggaraan demokrasi didalam komite sekolah, setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa syarat-syarat penyelengaraan yang demokratis, telah dilakukan seperti adanya pemilihan pengurus, walaupun dalam pemilihan komite sekolahnya banyak kelemahan yaitu; calon yang diusulkan dari orang tua siswa tidak berdasar pada kemampuan,tapi pada kedekatan personal (sudah kenal), calon hanya ditunjuk oleh komite tetap atau oleh wali kelas yang mendampingi, penjaringan relawan, dengan menawarkan siapa yang mau menjadi calon komite sekolah. Seperti memilih kucing dalam karung. Untuk mendapatkan kepercayaan orang tua siswa, komite sekolah menerapkan strategi â€kontak servisâ€, dimana komite sekolah menyediakan kotak surat disekolah untuk menampung keluh-kesah, saran dan kritik dari orang tua siswa dan menggunakan layanan Short Message Service (SMS), yang ditujukan kepada sekretaris dan ketua komite sekolah. Selain itu, ada juga strategi sponsorship home visit, dimana komite sekolah berupaya penuh mencari sponsor dari perusahaan-perusahaan untuk beasiswa siswa tidak mampu dan siswa yang berprestasi. Strategi ini juga untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah. Dari penelitian, juga diketahui adanya hubungan yang erat antara pengurus komite sekolah dengan sekolah (baca: guru dan kepala sekolah) diluar forum formal komite sekolah.
-
Kata Kunci : -