Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN ATAS PENYALURAN KREDIT DENGAN JAMINAN RESI GUDANG (Studi Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah)

DISA MASNASILTIE, Veri Antoni, S.H., M.Hum

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011, pembiayaan bagi sektor agribisnis menemui solusinya, yang mana para petani akhirnya dapat memperoleh pembiayaan dengan menjadikan hasil panennya sebagai jaminan utang. Pembiayaan yang dimaksud dapat diperoleh dari lembaga perbankan. Hasil panen yang dimaksud apabila hendak dijadikan jaminan utang harus disimpan di dalam Gudang yang dikelola oleh Pengelola Gudang yang telah terakreditasi. Pengelola Gudang tersebut nantinya akan mengeluarkan apa yang disebut dengan Resi Gudang. Jadi pada intinya Resi Gudang sendiri merupakan alas hak atas komoditas yang disimpan di dalam Gudang. Bank selaku lembaga intermediasi tentu harus berhati-hati dalam hal pemberian kredit, termasuk juga dalam pemberian kredit dengan jaminan Resi Gudang ini. Setelah sebelumnya pembiayaan oleh bank pada sektor agribisnis sangat minim, dikarenakan sektor usaha agribisnis merupakan sektor usaha yang tinggi resiko, akhirnya keberadaan UU Nomor 9 Tahun 2006 membuka peluang bagi sektor agribisnis untuk memperoleh modal kerja dari bank. Hal tersebut tentu dikarenakan keberadaan undang-undang tersebut menjadikan bank berada pada kedudukan yang kuat pada saat berkedudukan sebagai penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang. Dalam prakteknya sejauh ini yang menjadi kendala dalam penyaluran tidak terkait dengan perlindungan hukum pada bank selaku kreditur, melainkan ada pada tidak optimalnya pemanfaatan sistem Resi Gudang ini oleh petani, sehingga penerbitan Resi Gudang itu sendiri pun di beberapa daerah belum begitu banyak.

Since the Government and the House of Representatives of Indonesia has passed Undang-undang Nomor 9 of 2006 about Warehouse Receipt System, have been emended became Undang-undang of 2011, there is a solution for agribusiness sector to get working capital from banking institution with warehouse receipt as credit guarantee. Banking institution as a intermediary institution should have to do prudential principle when providing loans. Before Undang-undang Nomor 9 of 2006 have been emended banking are generally less interested giving credit to agribusiness sector by the reason of high risk of this sector, but Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 provide legal protection for banking institution especially when banking channeling credit with warehouse receipt as credit guarantee. At the implementation, the problem of warehouse receipt sytem in Indonesia actualy is still in level of refinement.

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.