PERJANJIAN BAGI HASIL DI ATAS TANAH BENGKOK BERDASARKAN UU NOMOR 2 TAHUN 1960 DI DESA KATEKAN, KECAMATAN NGADIREJO, KABUPATEN TEMANGGUNG, JAWA TENGAH
GILANG WIDI RAMADHAN, Hisyam Makmuri, S.H.
2013 | Skripsi | ILMU HUKUMTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian bagi hasil di atas tanah bengkok berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1960 di Desa Katekan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat perjanjian bagi hasil di atas tanah bengkok di Desa Katekan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Katekan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sementara itu, penelitian lapangan dilakukan pada semester gasal tahun 2013-2014. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yaitu meliputi tahap pengumpulan data, reduksi data, display data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil di atas tanah bengkok di Desa Katekan belum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya perjanjian tertulis yang mendasari pelaksanaan bagi hasil tanah bengkok dan jangka waktu kesepakatan antara petani penggarap dengan pemilik tanah tidak jelas ditentukan sejak awal. Pelaksanaan sistem lebih didasarkan pada bentuk perjanjian lisan, berdasarkan kepercayaan, serta segala sesuatunya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku umum sehingga lebih mudah disepakati dan diterima. Tidak adanya perjanjian tertulis membuat kedudukan masingmasing pihak tidak kuat secara hukum sehingga permasalahan yang dihadapi hanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya kekuatan hukum pada kesepakatan bagi hasil. Hanya saja kesepakatan bagi hasil 1:1 bagi pemilik tanah dan petani penggarap pada praktiknya tidak menimbulkan satu permasalahan. Bagi hasil dibagikan dalam bentuk uang maupun tanaman hasil panen sebagaimana kesepakatan yang berlaku umum di daerah tersebut. Sementara faktor pendukung dalam pelaksanaan bagi hasil tereut antara lain adalah kesepakatan bagi hasil telah berlaku umum sehingga lebih mudah diterima oleh masing-masing pihak, petani penggarap dan pemilik tanah memiliki hubungan dekat, serta msing-masing pihak memiliki alasan kuat untuk lebih memilih sistem bagi hasil sehingga cenderung menaati kewajibannya sesuai kesepakatan. Pada sisi lain, faktor penghambat pelaksanaan bagi hasilnya yaitu tidak terdapat perjanjian tertulis sehingga perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum, kesepakatan perpanjangan waktu tidak jelas, serta harga komoditi yang tidak stabil.
The purpose of this study was to determine the production sharing agreement on the ground bent by Act No. 2 of 1960 in the village of Katekan , District Ngadirejo , County Temanggung, Central Java . In addition , this study also aims to determine the factors supporting and inhibiting the production sharing agreement on the ground in the village of Tanah Bengkok Katekan , District Ngadirejo , County Temanggung, Central Java . This study is an empirical research . Location of the study was conducted in the village of Katekan , District Ngadirejo , County Temanggung, Central Java . Meanwhile , a field research conducted in the year 2013-2014 odd semester . Data collection techniques used were interviews and documentation , while the data analysis techniques performed with the interactive analysis model developed by Miles and Huberman , which includes the step of data collection , data reduction , data display , and conclusion . The results showed that the production sharing agreement on the ground in the village of Katekan not bent under the provisions of Act No. 2 of 1960 on Revenue Sharing Agreement . This can be seen from the absence of a written agreement for the underlying implementation and results of a Tanah Bengkok land deal period between tenant farmers with land owners do not clearly specified from the outset . Implementation of the system is based on oral agreements , based on trust , and everything was done in accordance with generally accepted making it easier agreed and accepted. The absence of a written agreement to make the position of each party is not strong so that the problems faced by law can only be resolved amicably without the force of law on production sharing agreements . It's just a deal for the result 1:1 for landowners and sharecroppers in practice does not pose a problem . For distributed results in the form of cash and crop yields as agreements generally accepted in the area . While supporting factors in the implementation of the results tereut include sharing agreement has been generally accepted that more easily accepted by each party , tenant farmers and landowners have a close relationship , and both parties msing have strong reasons to prefer a profit-sharing system thus tend to comply with its obligations under the agreement . On the other hand, the limiting factor for the implementation of the results that there is no written agreement so that the agreement does not have the force of law , the agreement is not clear extension of time , as well as unstable commodity prices .
Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Sistem Bagi Hasil, Tanah Bengkok