Laporkan Masalah

PROSES PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PERTAMA KALI (KONVERSI) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN

DIDIK TRI WIBOWO, Rizki Septiana S.H

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Ketersediaan tenaga ahli hukum madya yang mempunyai keterampilan di bidang pelayanan hukum sangat diperlukan untuk menunjang tugas-tugas profesi hukum. Sekolah vokasi adalah lembaga pendidikan diploma yang bercirikan dengan mayoritas kegiatan praktik sebagaimana penjabaran teori yang mendasarinya sehingga mahasiswa sekolah vokasi menjadi terampil sebelum memasuki dunia kerja. Lulusan Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi atau yang dikenal dengan istilah paralegal semakin hari semakin banyak dibutuhkan oleh praktisi hukum hal tersebut sesuai paradigma sekolah vokasi yang menekankan pada pendidikan yang berorientasi pada permintaanpasar. Paralegal sendiri mempunyai definisi sebagai legal assistant dalam artian seorang asistan hukum yang memilki keahlian dan pengetahuan mengenai sistem hukum substantif dan hukum prosedural. Ditelaah lebih lanjut paralegal juga dapat di artikan seorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan pekerjaan hukum namun tidak boleh beracara sendiri. Paralegal bertanggungjawab langsung kepada praktisi hukum atau atasanya. Berdasarkan definisi paralegal yang penulis jelaskan sebelumnya dapat diketahui bahwa peran paralegal dalam hal praktik sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah di bidang hukum seperti di kantor Notaris. Dalam hal ini penulis menjabarkankan pelaksanaan praktik teori yang didapat dikampus penulis memilih tempat Praktik Lapangan di Kantor Notaris & PPAT Nurhadi Darussalam,S.H,M.Hum., yang beralamat dijalan Gejayan, Gang Bougenville CT X/07 Caturtunggal, Depok, Sleman, Selama 2 (dua) bulan atau delapan minggu terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 25 April 2013. Berdasarkan hasil dari kegiatan praktik lapangan yang dilaksanakan oleh penulis di Kantor Notaris & PPAT Nurhadi Darussalam S.H., M.Hum maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yaitu dalam pelaksanaan proses permohonan hak atas tanah memerlukan proses yang panjang dan rumit. Sebagian masyarakat yang tidak mengetahui mengenai permasalahan tersebut sering mengeluhkan lamanya waktu penerbitan sertipakat yang sedang diurusnya. Kesulitan yang dialami oleh masyarakat dan PPAT dalam melakukan proses pengurusan seharusnya dapat dikoordinasikan dengan kantor pertanahan. Dengan koordinasi diharapkan dapat memberi solusi atas permasalahan yang terjadi. Proses pendaftaran tanah terkadang menjadi lama dan berlarut-larut bagi sebagian masyarakat yang belum terbiasa melakukan pengurusan. Hal ini biasanya terjadi karena masyarakat yang bersangkutanmengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, termasuk jugadalam hal melengkapi persyaratan. Akibatnya permohonan menjadi tertunda. Dan lamanya penerbitan sertipikat hak atas tanah untuk pertama kali sangat dipengaruhi oleh kelancaran masyarakat atau pemohon dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan.

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.