EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
PRAMANA SYAMSUL IKBAR, Dr. Sulistiyowati S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPerlindungan atas informasi rahasia atau lebih dikenal dengan istilah rahasia dagang, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut sangat singkat dan padat, dibandingkan peraturan perundangan di bidang HKI lainnya. Akibatnya berpotensi untuk menimbulkan berbagai intepretasi dan ketidakjelasan bagi pelaku industri di lapangan. Fakta menunjukkan, perlindungan atas rahasia dagang ini menjadi semakin penting akhirakhir ini sejalan dengan perkembangan trend bisnis yang menuju ke arah bisnis yang berbasis informasi. Informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Permasalahan muncul penerapan sanksi pidana dalam implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang belum efektif sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dari kalangan industri tentang bagaimana bentuk nyata dari melindungi sebuah informasi rahasia, dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari persaingan curang, dsb. Pengelolaan Rahasia Dagang menjadi kebutuhan dan sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan,industri, atau pelaku bisnis lainnya, sebab banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif empiris dan didukung dengan data yang relevan. Hasilnya, dikaji dari aspek hukum ekonomi perlindungan atas rahasia dagang merupakan aset bisnis yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Sementara, kegiatan sosialisasi tentang Rahasia Dagang harus terus menerus dilakukan, baik kualitas maupun kuantitasnya sehingga perlu diusulkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya Maupun dengan merevisi Undang – Undang No. 30 tahun 2000. Dengan demikian agar diperoleh gambaran jawaban yang dapat diuji kebenarannya, maka digunakan metode penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif analisis dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbandingkan dengan keputusan badan-badan peradilan yang merupakan data sekunder dan sumber data primair dari para penegak hukum. Melalui metode penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelesaian sengketa rahasia dagang belum efektif sebagai solusi ultimum remedium terhadap pelanggaran atau tindak pidana Rahasia Dagang.
The protection of confidential information or widely known as commercial in confidence in Indonesia is regulated in Law number 30 of 2000 on Commercial in Confidence. The law is too short and too general compared to other laws concerning intellectual property rights (IPR). Consequently, it becomes highly potential of causing various interpretations and confusions among business players. In fact, the protection on commercial in confidence is getting more important lately as the information-based business trend developed. The undisclosed information becomes the company’s important asset they have to keep from the competitors. However, problems arise as the legal sanctions extracted from the law have not been effectively implemented. It then results in confusion on what the concrete forms of protecting confidential information are, what to do to avoid unfair competition, and so on. Management of commercial in confidence becomes a very crucial need of companies, industries, or other businesses, because they could get significant advantages and benefits from it. This study is conducted by the normative-empirical approach and is supported by relevant data. The result shows that – analyzed from the legal economic aspects – protection of commercial in confidence is a business asset that could be used to avoid unfair competition. Meanwhile, the socialization of commercial in confidence must continuously be carried out, in terms of both quality and quantity. Thus, a government regulation on the law’s implementation or the revision of Law number 30 of 2000. Therefore, in order to get verifiable description of the answers, a descriptive analysis of normative-empirical research on that matter is conducted, by references of the legal norms applied in Indonesia compared to the courts’ decisions as the secondary data and primary data sources of the peace officers. In conclusion, the process of settling disputes of commercial in confidence is not yet an effective solution of ultimum remedium to the violations or criminal acts of commercial in confidence.
Kata Kunci : Efektifitas Sanksi Pidana, Tindak Pidana Rahasia Dagang