PENGATURAN TRANSAKSI MARJIN YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN
Widyawati, SH., Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumTransaksi marjin pada intinya adalah suatu transaksi pembelian efek oleh nasabah yang sebagian dananya dibiayai oleh perusahan efek dan seluruh efek yang di beli oleh nasabah menjadi jaminan atas pembelian efek secara margin tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sifat transaksi marjin dalam hukum perikatan Indonesia dan mengetahui apakah transaksi marjin yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam- LK No.258/BL/2008 melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ada pun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, pedoman wawancara dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sifat perjanjian atau transaksi marjin dilihat dari hukum perikatan adalah termasuk ke dalam perjanjian tidak bernama (onbenoemde atau innominaat contracten) dan perjanjian campuran. Selanjutnya, berdasarkan penelitian bahwa Peraturan Bapepam-LK No.258/BL/2008 tidak mengatur mengenai konsekuensi dari ketidaksahan perjanjian (transaksi) marjin apabila terdapat pelanggaran atas isi Peraturan Bapepam-LK No.258/BL/2008. Keabsahan transaksi marjin harus ditinjau berdasarkan hukum perikatan, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
The essential of margin transaction is the purchase of the securities by the customers (buyers) which the part of the price of the securities financed by the securities company by rehypothecating the securities bought on margin. This research performed for the purpose of knowing the character of margin transaction in Indonesian Law of Obligations and knowing whether the margin transaction which are not complied with the provisions of the Regulation of Market supervisory Body Agency and Financial Institution namely. Peraturan Bapepam- LK No.258/BL/2008 against the provision of Article 1320 of Indonesian Civil Law. Data used by this research are primary and secondary data. The data are collected by field research and literature, interview and field study. Based on the research be concluded that the character of margin transaction reviewed by the law of obligations included into No Name Agreement (perjanjian tidak bernama or onbenoemde or innominaat contracten) and Mixed Agreement (Perjanjian Campuran). Further, based on the research, Peraturan Bapepam- LK No.258/BL/2008 does not provide consequences of invalidity of margin transaction. The validity of margin transaction shall reviewed by the provision of Article 1320 of Indonesian Civil Law.
Kata Kunci : Perjanjian Marjin, Transaksi Marjin, Hukum Perikatan