PERBEDAAN PENAFSIRAN HUKUM PADA PASAL 11 UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA YANG MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Abednigo Isa, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumLatar belakang dan permasalahan yang telah dikemukakan dalam Penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui penafsiran Pasal 11 Undang - Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Kewajiban Pendaftaran Fidusia dan mengetahui dasar Yuridis bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak membebankan Jaminan Fidusia tidak termasuk dalam korupsi serta mengetahui alasan bahwa Perjanjian Pokok yang dibuat dibawah tangan tidak dapat dikaitkan dengan Kerugian Negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan Tesis ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mencari data data baik data primer yang bersumber dari pendapat dan pemikiran para nara sumber penelittian dan juga data sekunder yang diperoleh dari buku - buku, artikel - artikel, situs internet, surat kabar dan peraturan Perundang - Undangan yang relevan dengan permasalahan yang dikemukakan. Dari hasil Pene;itian dapat di simpulkan Pertama, terdapat pemisahan yang tegas antara Perjanjian Pokok dan Perjanjian Ikutan. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak membebankan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dalam suatu Perjanjian Pokok baik dibawah tangan atau dengan Akta Notaris dan bagi Perusahaan Pembiayaan yang membebankan dengan Jaminan Fidusia dibuat dalam bentuk Akta Jaminan Fidusia. Kedua, Perusahaan Pembiayaan yang tidak membebankan Jaminan Fidusia tidak dapat dikatakan melakukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud didalam Undang Undang no.31 tahun 1999 Jo Undang Undang no 20. Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan dengan tidak dibebankanya benda dengan Jaminan Fidusia menunjukan bahwa tidak adanya pergerakan biaya atau uang yang mempunyai potensi kedalam Keuangan negara yang merupakan kekayaan Negara. Ketiga, Perjanjian Pokok yang dibuat dalam akta notaris ataupun tidak merupakan suatu pilihan bagi para pihak yang membuatnya sesuai asas Kebebasan Berkontrak dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Background and issues that have been raised in this study is aimed to determine the interpretation of Article 11 of the Law - Law number 42 of 1999 on Liability and Fiduciary Registration knowing Juridical basis for financing company that does not charge Fiduciary is not included in the corruption as well as knowing the reason that the Principal Agreement made under the hand can not be attributed to the State Losses in Non-Tax Revenues (non-tax revenues). The preparation of this thesis using the methods of literature (library research) to find data data both primary data sourced from the opinions and thoughts of the resource persons penelittian and also secondary data obtained from books - books, articles - articles, internet sites, newspapers and regulations Regulations - Invitation relevant to the issues raised. From the research results it can be concluded First , there is a distinct separation between the Basic Agreement and the Agreement Followup . For financing company that does not charge objects with Fiduciary made in a Principal Agreement either under hand or under Deed and the finance companies that charge to be made in the form of Fiduciary Fiduciary Deed . Second, the financing company that does not charge Fiduciary can not be said to have an element of corruption as referred to in the Act 31 of 1999 Act No. 20 Jo . Year 2001 on Eradication of Corruption with no reason to object to the Fiduciary dibebankanya showed that the absence of movement of charge or money with the potential into the state Treasury who is State property . Third , the Principal Agreement is made in the notary deed or not an option for the parties to make it fit the principle of freedom of contract and not contrary to the Law No. 42 Year 1999 on Fiduciary.
Kata Kunci : -