ASPEK YURIDIS PENERIMA HAK SUBROGASI UNTUK MENERIMA GANTI RUGI DALAM SENGKETA KEPERDATAAN (STUDI KASUS PT. SEJAHTERA BAHTERA AGUNG DAN PT. ASURANSI JASA INDONESIA)
Elita Purnamasari, SH, rs. Paripurna P, S.H., M.Hum., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk menerapkan subrogasi dalam hubungan dengan kedudukan hukum penerima subrogasi dalam hukum keperdataan di Indonesia dan menerapkan subrograsi dalam hubungan dengan perlindungan hukum bagi penerima hak subrograsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan Berdasarkan analisis data keputusakaan dan hasil penelitian memberikan gambaran bahwa penerapan hak subrograsi yang dibentuk berdasarkan persetujuan dalam bentuk surat subrogasi dapat dijadikan dasar pengalihan ganti rugi kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia terhadap PT. Petrokimia Gresik atas kerugian tenggelam KM Damai Lestari yang dimiliki oleh PT. Sejahtera Bahtera Agung. PT. Asuransi Jasa Indonesia sebagai penerima subrogasi adalah sebagai penanggung menggantikan kedudukan pihak ketiga dalam hal mengganti kerugian yang dibuat olenya. Namun tanggung jawab PT. Asuransi Jasa Indonesia hanya sebatas nilai pertanggungan yang telah disepakati antara PT. Petrokimia Gresik (tertanggung) dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (penanggung) yang dibuktikan dengan Marine Cargo Policy No. 513.105.300.08.0347 tertanggal 13 Juli 2008. Dengan demikian, PT. Petrokimia Gresik hanya bisa menuntut jumlah kerugian yang belum terpenuhi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Jumlah kerugian yang belum terpenuhi itu adalah denda sebesar 125% dari jumlah kerugian yang diderita yang harus dituntut kepada PT. Sejahtera Bahtera Agung sebagaimana ditetapkan dalam Klasula III angka 3 Ketentuan Pengiriman Produk Melalui Jalur Laut Port to Port PT. Petrokimia Gresik No.1497.1/I.G.02.01/MI/2008 yakni denda 125% dari nilai pupuk sebanyak 10.900 Metrik Ton didasarkan pada harga yang ditetapkan PT. Petrokimia Gresik. Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua bentuk yakni Perlindungan hukum â€demi hukum†tidak boleh ada tuntutan ganti rugi lagi dengan alasan apapun. Dalam hal ada tuntutan ganti rugi kepada Penanggung setelah pembayaran ini dapat dinyatakan â€batal demi hukum†untuk menjaga tidak terjadinya tuntutan ganti rugi lagi kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia, berdasarkan surat Subrogasi ini merupakan bukti yang dapat dibuktikan kepada PT. Bahtera Sejahtera Agung bahwa pengalihan hak tidak termasuk denda yang dikenakan kepada PT. Sejahera Bahtera Agung. Tetapi permintaan ganti rugi denda juga tidak boleh dibayar sebesar 125% tetapi hanya 25% saja karena 100%nya telah ditutup dengan beralih ke PT. Asuransi Jasa Indonesia sebatas nilai pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 15.605.000.000.00
Judicial aspect of the receiver of subrogation Right to receive a compensation in the Legal dispute. Case: PT. Sejahtera Bahtera Agung Versus PT. Asuransi Jasa Indonesia). The objective of this research is to apply the subrogation in the case of the legal standing of the receiver of subrogation in civil law in Indonesia and Applying subrogation in relation with the legal protection for the receiver of subrogation Right. The method of research used is normative judicial approach by way of library research by studying the primary, secondary and tertiary law documents. Further on, field research is also used in order to obtain relevant materials as support the data that have been collected from the library research. Based on the analysis of library data and the outcome of the research, the writer has made a description that the subrogation Right which have been formed based on the agreement in the form subrogation letter can be used as a basis of transferring the compensation for the loss of the Damai Lestari ship owned by PT. Sejahtera Bahtera Agung to PT. Asuransi Jasa Indonesia for the benefit of PT. Petrokimia Gresik. PT. Asuransi Jasa Indonesia as the receiver of the subrogation is acting as insurer replacing the position of the third party in paying compensation for the loss it has made. Never the less, the responsibility of PT. Asuransi Jasa Indonesia is limited to the insured amount which had been agreed upon between PT. Petrokimia Gresik (as the Insured Party) and PT. Asuransi Jasa Indonesia (as the insurer party), which is broken by a Marine cargo Policy, Number 513.105.300.08.0347, dated July 13 2008. Therefore, PT. Petrokimia Gresik can only claim the amount which has not been met, that is the penalty of the 125 % from the total loss suffered which have to be claimed to PT. Sejahtera Bahtera Agung as stated in the clause III, Number 3 – the regulation of product shipment by sea port to Port PT. Petrokimia Gresik. Number 1497. 1/1. G. 02. 01/ M1/ 2008, that is a penalty of 125 % from the value of the fertilizer, amounting 10,900 metric to, base on the price set by PT. Petrokimia Gresik. A legal protection can be made by two types, that is, legal protection “for the sake of lawâ€, where there is no more compensation claim, whatever the reasons. In the case of compensation claim to the insurer after this payment can be stated “Void for the sake of law†in order to avoid another compensation claim to PT. Asuransi Jasa Indonesia to be presented, based on this letter of subrogation is a proof which can be presented to PT. Sejahtera Bahtera Agung that the transfer of The right does not include the penalty imposed to PT. Sejahtera Bahtera Agung. Nevertheless, the demand for compensation for penalty should not be paid amounting 125 % but only 25 %, because the other 100 % has already been covered and transferred to PT. Asuransi Jasa Indonesia limited to the value of compensation totaling Rp. 15,605,000,000,-
Kata Kunci : Subrograsi, Ganti Rugi, dan Perlindungan Hukum