PUTUSAN KPPU SEBAGAI DASAR GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) (STUDI KASUS PERKARA CLASS ACTION YANG BERDASARKAN PUTUSAN KPPU DALA M PERKARA KEPEMILIKAN SILANG TEMASEK)
Rinto Harsa Wardhana, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumDalam rangka melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang salah satu tujuannya adalah menciptakan efisiensi pasar yang akan menjaga kepentingan umum, yaitu kepentingan konsumen, KPPU telah memutus perkara No. 07/KPPU-L/2007, yang menyangkut kepemilikan silang oleh Temasek dan anak perusahaannya di Telkomsel dan Indosat dan penyalahgunaan posisi dominan. KPPU menemukan bahwa akibat kepemilikan silang merugikan konsumen. Berdasarkan temuan KPPU tersebut, sejumlah konsumen mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) menuntut ganti kerugian terhadap operator selular, yaitu Telkomsel dan Indosat, serta Temasek dan para anak perusahaannya. Gugatan ini menimbulkan permasalahan hukum: sejauh mana kewenangan KPPU dalam menentukan besarnya kerugian konsumen, bagaimana efektivitas putusan KPPU sebagai dasar gugatan perwakilan kelompok (class action), dan apakah ada hambatan yuridis dalam pemeriksaan perkara class action yang didasarkan pada putusan KPPU. Oleh karena itu, suatu penelitian perlu dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji secara kritis mengenai sejauh mana, dalam koridor hukum positif, putusan KPPU dapat menjadi dasar pengajuan gugatan class action. Penelitian menyimpulkan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menentukan besar kerugian konsumen dalam perkara persaingan usaha yang ditanganinya. Namun putusan KPPU tidak efektif sebagai dasar gugatan class action karena belum bersifat final, dan prosedural pemeriksaan perkara yang menggunakan tahapan sertifikasi Selain itu, terdapat juga berbagai hambatan yuridis dalam proses pemeriksaan perkara class action berdasarkan putusan KPPU di pengadilan.
In relation to enforcing Law No. 5 of 1999, which among others to create market efficiency that will protect public interest, in this case consumers’ interest, KPPU has delivered judgment on Case No. 07/KPPU-L/2007 concerning cross ownership by Temasek and its subsidiaries in Telkomsel and Indosat and abuse of dominant position. KPPU found that cross ownership was at the expense of consumers. Based on KPPU’s finding, a number of consumers filed a class action legal suit for damages to cellular operators, i.e. Telkomsel and Indosat, as well as Temasek and its subsidiaries. It raises some legal problems: how far is KPPU’s authority to decide consumers’ damages, how effective is KPPU decision as a ground for class action, and whether there exists legal impediment in a class action legal suit based on KPPU decision. Therefore, an investigation is needed to answer these problems. This study uses legal normative research method that critically analyzes how far based on the corridor of positive law KPPU decision can be a ground for class action. The study concludes that KPPU has the authority to determine consumers’ damages in competition cases it handles. However, KPPU decision is not effective as a ground for class action because it is not final, and the case investigation procedure uses certification stage. Additionally, there are legal impediments in class action investigation case based on KPPU decision in the court of law.
Kata Kunci : Class Action, Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU