Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI ASAS CABOTAGE PADA INPRES RI NO 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERDAYAAN INDUSTRI PELAYARAN NASIONAL DI INDONESIA

AGUS WIDOYOKO, Dr. Sulistiyowati, SH, M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan, pengangkutan laut merupakan sarana penting yang menghubungkan banyak tempat di negara ini. Jaringan transportasi laut sebagai salah satu bagian dari jaringan moda transportasi air yang mempunyai perbedaan karakteristik dibandingkan moda transportasi lain yaitu mampu mengangkut penumpang dan/atau barang dalam jumlah besar. Juga dapat menempuh jarak cukup jauh baik antar pulau dan/atau antar negara. Dimana kapal tidak hanya bersifat sebagai angkutan reguler tetapi juga karena sifat, jenis dan bentuk sebagai fasilitas/sarana mendukung untuk suatu pekerjaan di perairan (sifat kekhususannya). Dengan semangat dan keinginan memperdayakan industri pelayaran nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri, maka dalam penerapan asas Cabotage sudah menjadi harga mati untuk semua jenis dan bentuk kapal dan harus konsisten, sesuai yang diamanatkan oleh INPRES RI NO 5 Tahun 2005 dan UU NO 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pemerintah harus memberikan dukungan dan kemudahan kepada industri pelayaran nasional untuk mendapatkan fasilitas dan sarana prasarana guna terselenggaranya asas Cabotage antara lain dukungan pembiayaan/pinjaman dana dari perbankan, serta kepastian kontrak jangka panjang guna menarik investasi besar untuk memenuhi kebutuahan trasportasi laut, dimana pemerintah harus berani menjaminnya. Keuntungan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, harus mengerahkan segenap potensi nasional dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan semesta guna meningkatkan produksi nasional dan menambah penghasilan negara, namun sangat disayangkan semangat dan keseriusan pemerintah masih setengah hati dalam implementasi asas Cabotage, dikarenakan masih terdapat aturan yang memberikan kelonggaran kepada kapal kapal yang belum berbendera indonesia, dengan memberikan dispensasi atau kebijakan menggunakan bendara asing di perairan Indonesia dengan pertimbangan politik dan kepentingan. Penerapan asas Cabotage banyak disikapi para pengguna jasa pelayaran dengan mendirikan keagenan bukan untuk menambah armada pelayaran guna memenuhi kebutuhan transportasi laut, dimana umurnya sudah diatas 20 tahun. Maka perlunya adanya peraturan dan ketentuan yang mendukug industri pelayaran nasional lebih bergairah dan kepastian dalam menjalankan usahanya.

Indonesia is an archipelagic country where sea transportion is an important tool to connect many places in this country. Sea transportation network as a part of the water transport network modes have different characteristics compared with the other transportation modes which capable of carrying passengers and / or goods in large quantities . It also could travel on the considerable distance either between islands and / or between countries. The ship is not only consider as a regular transport, however its also because of the nature, type and form as facilities / modes to support acertain works in the waters (its specialization nature). With passion and desire to enhance the national shipping industry in its own country, therefore the implementation of the cabotage principle is consider as a fixed price for all types and forms of vessel and should be consistent, as mandated by President OF Republic of Indonesia Instruction Nr. 5 year 2005 and Act Nr. 17 year 2008 concerning Navigation . Government should provide support and convenience to the national shipping industry to acquire facilities and infrastructure to ensure the implementation of the cabotage principle i.e by providing financial support / loans from financial institutions , as well as a longterm contract assurance to attract major investments to meet the sea transportation company requirements, where the government should guarantee it. The Benefits for Indonesia as an archipelagic country, should gives all national potential modalities in economic activity and development in order to increase national production and increase national income, but it is unfortunate that the willingness and seriousness of the government is only half-hearted in the implementation of cabotage principle, since there are rules and regulation that allowed vessel which has not yet been registered as Indonesian flag, by providing dispensation or policy to use the foreign flag in Indonesian waters with political interests considerations. The Implementation of cabotage principle is responded by many users of shipping industry by establishing agency not to increase their shipping fleet to meet the needs of sea transportation, which has more than 20 years of age . Hence the rules and regulations are required to support the national shipping industry to be more effective, and to gives more certainty in business.

Kata Kunci : Kapal, Industri Pelayaran, Pengguna Jasa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.