ANALISIS PEMBUKTIAN KARTEL DALAM PERSPEKTTF HUKUM PERSAINGAN USAHA Dl INDONESIA (STUDT KEPUTUSAN KppU NOMOR 24tKppu-tr2009 TENTANG KARTEL ttilNYAK GORENG)
Mohamad Soleh, DR. Paripurna P. Sugarda, SH, M. Hum, LLM.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPembuktian kartel di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka beberapa tahun ini dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha. Permasalahan yang mengemuka dimaksud adalah tentang persoalan metode pembuktian kartel yang dilakukan KPPU, dalam hal ini terkait perkara minyak goreng, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009 . KPPU menggunakan bukti tidak langsung ( ) untuk menjerat 21 (dua puluh satu) pelaku usaha industri minyak goreng, dengan tuduhan kartel. yang diterapkan KPPU menjadi perhatian karena KPPU menjadikan sebagai bukti utama dalam pembuktian kartel. Padahal hanyalah dapat dijadikan sebagai pendukung atau penguat salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 42 Undang- Undang Persaingan Usaha. KPPU dalam putusannya juga menyatakan tidak tersedianya data produksi dan volume perdagangan minyak goreng di pasar domistik, yang tentunya menjadi kelemahan tersendiri. Atas putusan tersebut, para pelaku industri minyak goreng mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan para pelaku usaha, dengan alasan tidak dikenal dalam sistem hukum persaingan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pengaturan kartel tehadap industri minyak goreng dan mengetahui pembuktian kartel yang dilakukan KPPU dalam memutus perkara kartel minyak goreng serta mengetahui bagaimana upaya keberatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha industri minyak goreng. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Data tersebut dikumpulan, diolah dan dianalisis dan dilakukan wawancara kepada sumber-sumber terkait. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, pengaturan kartel sangat berpengaruh terhadap industri minyak goreng. Ini bisa dilihat dari tingkat pertumbuhan industri minyak goreng yang semakin kompetitif untuk memenuhi pasar konsumen minyak goreng di Indonesia, baik curah maupun kemasan. Kedua, Keyakinan KPPU bahwa dapat digunakan dalam penetapan kartel merupakan tantangan sekaligus terobosan yang harus dijawab dalam dalam sistem hukum nasional Indonesia. Menjadi tantangan dan sekaligus terobosan karena tidak mudahnya menemukan indikator kartel yang dipersyaratkan undang-undang yang dominan mengacu kepada bukti langsung. Ketiga, Argumentasi pelaku usaha industri minyak goreng yang tidak merasa melakukan kartel bisa terjadi karena rendahnya pengetahuan para pelaku usaha tentang kartel atau malah sebaliknya, mereka justru melakukan tindakan kartel ditengah lemahnya kepastian hukum.
A Proof method on the cartel association in Indonesia is one of the problems that surfaced in recent years and polemical in the community , especially for business . Issues raised about the issue in question is the method of proving the cartel carried out the Commission , in this case related to a commodity consumption of a cooking oil , as defined in the Commission Decision No. 24/KPPU-I/2009 . KPPU using the indirect evidence to ensnare 21 (twenty one ) business cooking oil industry , in relation to the cartel allegations . The indirect evidence that the Commission applied as a concern for the Commission to make the indirect evidence as the main evidence in proving the eligibility of the cartel businesses . In fact, the indirect evidence can only be used as a supporting or reinforcing one type of evidence set forth in Article 42 Competition Act . The Commission also stated its decision to the unavailability of data and the production of edible oil trade volume in the domestic market , which would be its own weaknesses . Of that decision , the cooking oil industry appealed to the Central Jakarta District Court and this Central Jakarta District Court granted the request of businessmen objected , citing about unidentified sheme of competition in the indirect evidence under the legal system in Indonesia. This study aims to determine the impact of the cartel arrangements and the carter for cooking oil industry, with evidentiary conducted by the Commission in deciding the case of cooking oil cartel as well as knowing how the efforts objections made by the cooking oil industry businesses. The data used primary and secondary data. The data collected, processed and analyzed and conducted interviews to relevant sources. From the research it can be concluded first, the cartel arrangement affects the cooking oil industry. It can be seen from the growth rate of the industry is increasingly competitive market of the cooking oil to meet consumer cooking oil market in Indonesia, both bulk and packaged. Second, the Commission's belief that indirect evidence can be used in the determination of a cartel is a challenge and breakthrough to be answered within the national legal system of Indonesia. It has been a challenge and a breakthrough because it is not an easy finding concerning the required indicators cartel legislation referring to the dominant direct evidence. Third, the argument of the cooking oil industry businesses are not doing cartels which can occur due to lack of knowledge about the cartel business people or on the contrary, they actually do act cartel amid the weakness in the rule of law.
Kata Kunci : Minyak Goreng, Metode Pembuktian Kartel, Keputusan KPPU, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat