PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 49/PUU-X/2012
Friska Novaria Sitorus, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, SH., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini untuk mengkaji pemberian perlindungan hukum bagi Notaris sebelum dan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 serta dampaknya bagi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori dari para ahli yang dihubungkan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode studi pustaka (library research) dengan dilengakapi wawancara sebagai data pendukung. Data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif agar dapat diperoleh mengenai kejelasan permasalahan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Perlindungan hukum bagi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah yang meliputi pemberian atau penolakan permohonan ijin pemanggilan Notaris oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim. Setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 49/PUU-X/2012 yang berakibat dicabutnya kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66, maka berdampak pada berkurangnya pemberian perlindungan hukum bagi Notaris. Saat menajalankan tugas jabatannya, Notaris masih memiliki Hak Ingkar yang dapat digunakan. Selain itu sebagai Warga Negara Indonesia, pemberian perlindungan juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
The purpose of this research is to review the provision of legal protection for Public Notary before and after Constitutional Court Ruling Number: 49/PUU-X/2012 and their impact on Public Notary in his duties. This research was a normative research, which is done by searching the legislation in force and the theories of the experts associated with the problems encountered in research. Source of the data using secondary data with library research methods include interviews as supporting data. Data obtained systematically compiled and analyzed qualitatively in order to obtain clarity regarding the issues related to the research. Legal protection for Public Notary according to the Law of Public Notary Profession and Public Notary Code of Conduct implemented by the Supervisory Council Area includes granting or denial of Public Notary calling request by investigator, prosecutor or judge. Following the issuance of Constitutional Court Ruling Number 49/PUU-X/2012, this affected in the revocation of the authority of the Supervisory Council Areas in chapter 66, and then giving an impact on the reduction of the provision of legal protection for Public Notary. When performing his respective duties, Public Notary still has the right to refuse to be used. In addition, as Indonesia citizen, the protection is also include in Book of the Law of Criminal Procedure Law and Laws on the Protection of Witnesses and Victims.
Kata Kunci : Notaris, Perlindungan Hukum