KINERJA IMPLEMENTASI PROGRAM PENANGANAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN (Studi Kasus di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak “Rekso Dyah Utami†Daerah Istimewa Yogyakarta)
LALU FADLURRAHMAN, Dr. Agus Heruanto Hadna
2013 | Skripsi | S2 Magister Administrasi PublikPenelitian ini akan menganalisis tentang kinerja implementasi program penanganan perempuan korban kekerasan di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Rekso Dyah Utami (P2TPA RDU) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta menemukan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan implementasi program tersebut sudah efektif dalam mencapai tujuannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus (case study) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Tempat penelitian merupakan suatu unit kegiatan dari salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi leading agency dalam melayani perempuan korban kekerasan di Provinsi DIY. Subjek/informan dalam penelitian ini sebanyak 15 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification). Untuk uji keabsahan data penelitian dengan teknik triangulasi data yaitu dengan mengcroschek/membandingkan data satu dengan data yang lain dari sumber data yang telah diorganisasikan, dianalisis, dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kinerja implementasi P2TPA RDU sudah efektif dalam mencapai tujuannya , karena dari hasil penilaian keluaran (output) program yaitu akses, cakupan (coverage), service delivery (ketepatan layanan) dan kesesuaian program dengan kebutuhan sudah efektif dalam implementasinya. Kemudian, dari penilaian hasil (outcome) program, dampak secara langsung (I) dapat dirasakan oleh kelompok sasaran. Pada dampak jangka menengah (II) Kelompok sasaran program kebijakan tidak mengalami lagi tindak kekerasan dari pelaku kekerasan pasca menjadi klien di P2TPA RDU. Namun, dampak jangka panjang (III) belum dapat diidentifikasi dan masih menjadi harapan program. Sedangkan, (2) faktor yang menyebabkan implementasi P2TPA sudah efektif yaitu disebabkan karena tiga hal yakni (a) Kejelasan Standar Program yang sudah sesuai dengan standar pelayanan dari United Nations Women dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), (b) Sumberdaya mulai dari Sumber Daya Manusia, Fasilitas dan anggaran sudah efektif dalam mendukung pelayanan perempuan korban kekerasan dan (c) faktor hubungan antarorganisasi yang saling mendukung baik dari elemen pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan swasta sehingga terbentuk pelayanan yang berjejaring yang sangat efektif dalam menangani perempuan korban kekerasan di Provinsi DIY. Meskipun secara umum kinerja implementasi program dinilai efektif dalam mencapai tujuannya, namun ada saran yang harus menjadi perhatian pelaksana program yakni (1) kurangnya sosialisasi terutama untuk perempuan korban kekerasan yang berada di daerah kabupaten (Gunungkidul, Kulon Progo, Bantul, dan Sleman) dapat diatasi dengan merekrut tenaga baru untuk ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebagai perwakilan P2TPA RDU secara langsung untuk mempermudah sosialisasi dan koordinasi, karena sejauh ini SKPD di daerah kabupaten dinilai belum efektif dalam menyosialisasikan keberadaan P2TPA RDU. Selain itu, P2TPA RDU dapat memanfaatkan eks-klien sebagai agen sosialisasi di tempat mereka berada. Terakhir, (2) kurangnya kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) konselor di P2TPA RDU sebagai garda pelaksana terdepan dalam penanganan perempuan korban kekerasan yang berhadapan langsung dengan sasaran program kebijakan (perempuan korban kekerasan) dapat diatasi dengan menambah/merekrut tenaga baru konselor yang kompeten agar pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan di P2TPA RDU di Provinsi DIY jauh lebih baik lagi kedepan.
This study is attempted to analyze the implementation's performance of service toward women against violence at Integrated Service Center for women and children against violence “Rekso Dyah Utami†(P2TPA RDU). This study is about elaborating, describing and explaining services toward women against violence which is held by Provincial government of Yogyakarta Special Region.. This is a case study research with a qualitative descriptive approach. The institution was chosen due to P2TPA RDU is barely institution that giving services toward women who are suffered from gender-based violence in this province. The numbers of informants were consisting of 15 people. Data collection techniques used was observation, in-depth interviews, and documentation. Data analysis techniques used included data reduction, data display, and then conclusion (verification). The last, the validity of research data is tested by triangulation technique which is combined with numerous relevant data from respective sources. The results showed that (1) the implementation of P2TPA RDU is already effective in achieving its purposes due to the policy outputs such as access, coverage, service delivery and need service conformity are supported to that direction. Meanwhile, policy outcome assessment showed that the direct impact (I) can be perceived target, the intermediate impact (II) the survivors are no longer received violence, is considered effective. Whereas, the long-term impact (III) is still unidentified due to several reasons. The last, (2) three factors are strongly identified as cause of the implementation’s effectiveness, they are as following (a) Program Standard Clarity which is conformed with United Nations Women’s guideline as well as Indonesian Elimination on Domestic Violence Law No. 23 in 2004, (b) Sources such as human resource, facility and also budget are supported the program's operation and (c) the intergovernmental organization which is created a good atmosphere where each respective party like government, civil society and also private sector are committed to deliver the service toward women against violence in this province side by side, besides the cooperation networking among them has been binding by local law number 67 in 2012. There are two suggestions for this program: (1) the lack of socialization related to the existence of P2TPA RDU especially toward targeted groups who are located in district areas ( Gunungkidul, Kulon Progo, Bantul, dan Sleman), could be resolved by placing new recruits within the district respective agencies as the agents of program socialization as well as for better coordination between P2TPA RDU and those agencies. Beside that, P2TPA RDU could use the ex-clients (the survivors) becoming the agent of socialization in the place where they lived. The last, (2) the lack of quantity of counsellor as street level bureaucrat at P2TPA RDU could be solved by recruiting more competent counsellors so that service toward women against violence in Yogyakarta Special Region could be better afterward.
Kata Kunci : Implementasi, P2TPA RDU, Provinsi DIY.