Konstruksi Perbuatan Melawan Hukum Pidana Kehutanan Terhadap Penebangan Hutan Di Luar Rencana Kerja Tahunan Pada Pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Alasman Mpesau, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenebangan hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dengan melihat akibatnya pada kerusakan hutan merupakan perbuatan melawan hukum pidana kehutanan, tetapi pada peraturan lain Pasal 74 PP No. 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan adalah pelanggaran administrasi sehingga malahirkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menemukan konstruksi perbuatan melawan hukum pidana kehutanan terhadap penebangan hutan di luar rencana kerja tahunan pada pemilik izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan memaparkan permasalahan dalam penelitian ini, kemudian dianalisis dengan berlandaskan asasasas hukum pidana serta peraturan perundang-undangan kehutanan sehingga ditemukan konstruksi perbuatan melawan hukum pidana kehutanan terhadap penebangan hutan di luar rencana kerja tahunan pada pemilik izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang didukung dengan pendekatan studi kasus Adelin Lis Direktur Umum/Keuangan PT. KNDI yang melakukan penebangan di luar rencana kerja tahunan sejak tahun 2000 s/d 2005 Berpijak pendapat ilmuwan hukum pidana, Van Bemmelen bahwa sesungguhnya tidak ada perbedaan antara arti melawan hukum dalam hukum pidana dengan arti hukum melawan hukum dalam hukum perdata. Pendapat Van Bemmelen ini diperkuat oleh Pompe menyatakan bahwa arti wederrechtelijk (sifat melawan hukum dalam hukum pidana) sesuai dengan arti onrechtmatige (perbuatan melanggar hukum dalam hukum perdata) dengan merujuk pada Putusan Hoge Raad, 31 Januari 1919. Oleh karena itu penebangan hutan di luar RKT pada IUPHHK dapat dikonstruksi dalam perbuatan melawan hukum pidana kehutanan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Deforestation outside the Annual Work Plan (RKT) on Timber Product Utilization Business License owner (IUPHHK) by looking its effect on the destruction of forest is a tort construction against forestry criminal law, but on the legislation of Article 74 Government Regulation 6 of 2007 on Forest Management, Forest Management Plan and Forest Utilization is a violation of the obligation thus creates an uncertainty law. In accordance, this study aims to find the tort construction against forestry criminal law against deforestation outside the annual work plan on timber product utilization business license owner. This research is a descriptive analysis which describe the problems in this research, then the analysis is carried out based on the principles of criminal law and forestry legislation,thus it finds a tort construction on forestry criminal law in the logging outside of the annual work plan on the timber product utilization business license owner–supported by the case study approach of Adelin Lis, General/Finance Director PT. KNDI that carried out logging outside the RKT since 2000 until 2005. Based on the opinion of legal criminal expert Van Bemmelen, there is no difference between the meanings of the criminal law against the law in the legal sense against the law in the field of civil law. Van Bemmelen’s opinion is reinforced by Pompe who stated that the meaning of wederrechtelijk (the characteristic of violating law in criminal law) is in accordance to the meaning of onrechtmatige (violating behavior in civil law) to refer to the decision of the Hoge Raad, 31 January 1919. Therefore logging outside RKT on IUPHHK meets the tort construction against the forestry criminal law of Law No. 41 of 1999 on Forestry
Kata Kunci : Konstruksi Perbuatan Melawan Hukum Pidana Kehutanan, Rencana Kerja Tahunan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu