Laporkan Masalah

STRATEGI ANTI FRAUD BANK INDONESIA UNTUK MENCEGAH KECURANGAN YANG DILAKUKAN PEGAWAI BANK PADA BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA

Agung Dwi Sulistya, Drs. Paripurna P. Suganda, SH, M.Hum, LLM.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank telah mendorong Bank Indonesia sebagai regulator perbankan untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum pada tanggal 9 Desember 2011. Penelitian ini bermaksud untuk melakukan analisis kritis terhadap Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis (1) faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh pegawai bank pada bisnis perbankan di Indonesia; dan (2) prospek penerapan strategi anti fraud Bank Indonesia dalam industri perbankan untuk mencegah tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank. Sesuai dengan tujuan penelitian tersebut, maka metode penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif sekaligus hukum empiris. Dikatakan penelitian hukum normatif karena penelitian ini akan memanfaatkan data sekunder, yang selanjutnya akan diikuti dengan penelitian empiris dengan cara pengamatan langsung di lapangan untuk mendapatkan data primer yang berupa pendapat para ahli tentang strategi anti fraud Bank Indonesia dalam industri perbankan. Hasil penelitian menunjukkan (1) faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh pegawai bank pada bisnis perbankan di Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai fraud triangle yaitu adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan (pressure), adanya kesempatan yang bisa dimanfaatkan (opportunity) serta adanya pembenaran terhadap tindakan tersebut (razionalization); dan (2) prospek penerapan strategi anti fraud Bank Indonesia dalam industri perbankan untuk mencegah tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank, menurut sebagian besar para ahli perbankan Indonesia dipersepsikan kurang begitu prospektif, perlu keseriusan pihak bank dalam mengimplementasikan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP. Sedangkan dari implementasi Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP di Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Sinar Mas dan Bank Mega belum menunjukkan penurunan kasus fraud secara signifikan. Pada umumnya bank lebih menekankan pada Strategi Wistleblowing dari Pilar Deteksi. Bahkan ada bank seperti Bank BNI dan Bank Mandiri menggunakan konsultan asing yang ahli menjalankan strategi wistleblowing.

The unfolding of fraud cases in the banking sector are detrimental to customers and/or the Bank has encouraged encouraged for Bank Indonesia as the banking regulator to issue a Circular Letter No. 13/28/DPNP on the Application of Anti-Fraud Strategy for Commercial Banks on December 9, 2011. This study intends to carry out a critical analysis of the mentioned of Bank Indonesia Circular Letter No.13/28/DPNP. The purpose of this research is to reveal and analyze (1) factors that trigger of the occurrence of fraud committed by bank employees in the banking business in Indonesia; and (2) prospects for the implementation of anti-fraud strategy of Bank Indonesia in the banking industry to prevent the banking crimes committed by bank employees. According to the purpose of the research, the research methods used are normative legal research as well as the empirical one. Said to be normative legal research because this research will utilize secondary data, which will be followed by an empirical study by direct observation in the field to obtain primary data in the form of expert opinion about the anti-fraud strategy of Bank Indonesia in the banking industry. The research results indicated that (1) factors that trigger the occurrence of fraud committed by bank employees in the banking business in Indonesia generally can be classified as fraud triangle which are the pressure to perform fraud (pressure), the opportunities that can be exploited (opportunity) as well as the justification for such action (razionalization); and (2) prospects for the implementation of anti-fraud strategy of Bank Indonesia in the banking industry to prevent banking crimes committed by bank employees, according to most of the Indonesian banking experts perceived less so prospective. While the implementation of the Circular Letter of Bank Indonesia No.13/28/DPNP in Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Sinar Mas and Bank Mega has not shown any significant decline in cases of fraud. Generally, banks put more emphasis on Wistleblowing Strategy of Detection Pillar. There are even banks like Bank BNI and Bank Mandiri using foreign consultants with expertise of implementing wistleblowing strategy.

Kata Kunci : Fraud Perbankan, Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.