Laporkan Masalah

ASAS KESETARAAN (AL-MUSAWAH) DALAM AKAD MURABAHAH PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAHDIYOGYAKARTA (Tinjauan Analisis Pada PT. Mandala Finance Syariah dan PT. Gama Multi Finance Syariah)

REZKI WULANSARI, Destri Budi Nugraheni, SH, M.Si.

2013 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan terkait dengan penerapan asas kesetaraan dalam pembiayaan murabahah pada Perusahaan Pembiayaan di Yogyakarta, khususnya perusahaan Gama Multi Finance Syariah dan Mandala Finance Syariah.Pertama, untuk mengetahui proses pembentukan suatu akad murabahah dalam perusahaan pembiayaan konsumen syariah; Kedua, untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam akad pembiayaan murabahah yang berlandaskan asas kesetaraan (Al-Musawah). Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan meneliti data primer dan sekunder.Pengumpulan data dilakukan dengan dua pendekatan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku, literatur dan tulisan ilmiah untuk mengkaji lebih mendalam mengenai asas kesetaraan, sedangkan penelitian lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data primer untuk.Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara kepada para responden.Responden yaitu staf legal Perusahaan Pembiayaan dan nasabah pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pada tahap pembentukan akad (prakontraktual) dimana perusahaan pembiayaan tidak menjelaskan secara detail kepada nasabah mengenai akad murabahah sesuai prinsip syariah, dan kedudukan nasabah dalam menentukan isi akad murabahah tidak seimbang dengan kedudukan perusahaan pembiayaan yang mendominasi isi akad. (2) Dalam tahap kontraktualpada akad murabahah belum mencerminkan asas kesetaraan dan keseimbangan (Al- Musawah) antara hak dan kewajiban para pihak. Pada akad pembiayaan belum mencamtumkan secara jelas tentang penggunaan pembiayaan sesuai tujuannya,penyampaian informasi harga obyek secara jujur dan benar, ketentuan mengenai sanksi dan denda, peraturan mengenai asuransi dan jaminan obyek pembiayaan,pengakhiran pembiayaan diawal jatuh tempo serta proses penyelesaian perselisihan antara pihak, dimana hak perusahaan pembiayaan lebih banyak dibandingkan hak nasabah dalam melaksanakan akad murabahah.

The research aims to determine two fundamental issues concerning with the equity in the application of the murabahahin Finance Company in Yogyakarta, particularly at Gama Multi Finance Syariah and Mandala Finance Syariah. First, to figure out the process of the murabahah contract in syariah costumer finance company; Second, to figure out the rights and obligations of the parties to the murabahahcontract based on the principle of equity (Al - Musawah). The research methodwas empirical juridical legal research which examines the primary and secondary data. Data collection was conducted by two approaches, namely, literature and field research. Literature study conducted by collecting legislation data, books, literature and scholarly writings to learn deeper on equity, while field research carried out to obtain the primary data. Methods of data collection were by studying documents and interviewing the respondents. The respondents were legal staffsof Finance Company and costumers. The results showed that: (1) At the pre-contractual level, the finance company does not explain to the customers the detail of murabahah contract as the syariahcompliant, thus the positions of the customers in determining the murabahah contract is not consistent with the position of the finance company which absolutely dominates the contract. (2) The contractual level on murabahah contract has not reflected yet the principle of equity and the balance (Al-Musawah) between the rights and the obligations of the dealing parties. The contract has not clearly included the use of appropriate purpose financing, the available information on price honestly and truthfully, the provisions regarding sanctions and fines, the regulations on insurance and security, the termination in the early maturity dateand the dispute resolution process between the parties, in which the rights of the finance company is greater than the rights of the customer in the implementation of the murabahah contract.

Kata Kunci : Equity, Murabahah, and Finance Company


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.